Laporan Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan batubara dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam
Pertambangan mineral dan batubara (Minerba) merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) tak terbarukan (unrenewable) yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia untuk dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945, khususnya pasal 33 yang mengamanatkan pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.