Sekilas KPK
KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi, KPK selalu berpegang teguh pada visi, misi, dan asas KPK yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia
Bersama Mewujudkan Negara Antikorupsi Menuju Indonesia Emas 2045
Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Antikorupsi
Unduh Peraturan tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, PerKom No 7 Tahun 2020
