Insan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai  memerlukan panduan nilai dasar berupa kode etik dan kode perilaku untuk mengarahkan elan spiritualitas, motivasi, sikap, dan perilaku seluruh Insan Komisi, sehingga menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama yang mengakar dalam sanubari, menghunjam pada kesadaran, serta mewujud dalam tata sikap dan perilaku. Untuk itu, setiap Insan Komisi wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menimbang besarnya amanat dan kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkontribusi mengantarkan bangsa dan negara Indonesia pada kondisi yang lebih berdaulat, adil, makmur, bermartabat, dan maju, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus-menerus melakukan pengembangan di antaranya nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku agar selalu berkesesuaian dengan tuntutan perkembangan tugas dan fungsi serta dinamika kehidupan bernegara. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dan tanggung jawab yang penuh dari seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memiliki, menginternalisasikan, dan melandaskan perilakunya kepada nilai- nilai dasar Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan yang dijabarkan dan dikodifikasikan ke dalam kode etik dan Kode perilaku. 

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dimaksud dicitakan untuk dapat mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan sehari-hari.

Pada akhirnya, implementasi atas nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang bersatu dengan keikhlasan dan patriotisme diharapkan dapat menjelma menjadi muruah, roh, dan obor penerang bagi seluruh insan  Komisi Pemberantasan Korupsi untuk senantiasa berpikir, bertutur, bersikap, berperilaku positif dan konstruktif guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi di manapun serta pada kesempatan apapun. 

Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan  masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan  negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Berikut Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terbaru yang mulai berlaku 27 September 2021:

Top