Cita-cita bangsa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit tercapai jika korupsi masih merajalela. Begitu pun visi Presiden tahun 2020-2024, yakni Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Visi tersebut akan sulit diwujudkan jika korupsi secara masif terjadi di Indonesia. Karena sejatinya korupsi akan merugikan keuangan negara, perekonomian negara, serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan. Selain merugikan keuangan negara, korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. 

Komitmen seluruh elemen bangsa diperlukan untuk mewujudkan negara Indonesia bebas korupsi. Namun hal terpenting adalah komitmen Presiden dan para pemimpin politik dalam menjaga konsistensi pemberantasan dan pencegahan korupsi. Presiden melalui 9 (sembilan) misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua memiliki komitmen dalam penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Misi ini kemudian diturunkan dalam agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 dengan cara memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui birokrasi yang bersih dan terpercaya, supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia. 

Komitmen tersebut menjadi landasan yang kuat untuk KPK dalam menyusun rencana strategis upaya penguatan sistem antikorupsi yang komprehensif. KPK menyadari bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan stakeholder  lainnya serta masyarakat sehingga pemberantasan korupsi berdaya guna dan berhasil guna.

Rencana strategis KPK 2020-2024 dapat diunduh melalui tautan berikut. Klik disini

Top