Informasi resmi status dan penanganan perkara
Perkara ini terkait Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Ambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. Ska) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2018. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
Kegiatan tangkap tangan ini mengungkap fakta adanya tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,-, karena adanya pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih. KPK pun mengamankan 14 orang dan barang bukti berupa kendaraan roda 4, roda 2, dan uang tunai.
Perkara ini bermula dari skema Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019. Skema Kerja Sama Usaha (KSU) itu berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN. Para terdakwa melakukan dua keputusan direksi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU dengan PT JN. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.
Kasus ini menjerat Direktur Investasi PT Taspen (Persero) ANSK yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 Miliar atas penetapan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Perbuatan ANSK tersebut telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.
EAR selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif di berbagai proyek pengadaan yang ada SKPD di Pemkab Labuhanbatu. EAR melalui orang kepercayaannya RSR diduga menerima fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek di Labuhanbatu sebesar Rp1,75 Miliar
- dari 14
