KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • layanan
  • gratifikasi

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi. Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi. Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.

Buat laporan melalui:

https://gol.kpk.go.id/
Aplikasi GOL KPK
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi
Kategori Gratifikasi Wajib Lapor dan Tidak Wajib Lapor

Memahami gratifikasi merupakan langkah proaktif dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berikut gratifikasi yang wajib dilaporan dan tidak wajib dilaporkan.

  • Gratifikasi Wajib Lapor
  • Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
Tahapan Pengendalian Gratifikasi Lihat Prosedur

Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, maka dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.

  • Tahap 1 Komitmen dari Pimpinan Instansi
  • Tahap 2 Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi
  • Tahap 3 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
  • Tahap 4 Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam Gratifikasi serta pengendaliannya, kunjungi FAQ KPK.

Lapor Gratifikasi? Pakai Aplikasi GOL, Cepat dan Mudah!
Lapor Gratifikasi
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.