KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo
Jakarta, 27 Agustus 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) kepada PT Mitra Bina Selaras Tahun 2017-2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu SHT, selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020; kemudian TSP selaku pemilik dan pengendali PT MBS.