Kebijakan subsidi minyak solar merupakan instrumen Pemerintah yang bertujuan untuk memastikan terlaksanakannya peran negara dalam aktivitas ekonomi, yaitu menyediakan bahan bakar yang terjangkau, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Terlepas dari tujuan mulia

dilaksanakannya program subsidi BBM, sejak dilaksanakan pada era Presiden Pertama RI, memiliki permasalahan berulang akibat risiko yang ditanggung APBN tidak sejalan dengan pencapaian tujuan subsidi. Permasalahan subsidi BBM yang secara kasat mata tidak tepat sasaran, berpotensi menimbulkan kerugian negara

akibat pemborosan dan program yang tidak tepat sasaran. Konsekuensi dari program subsidi yang tidak tepat sasaran tercermin dari kebutuhan anggaran yang terus meningkat namun daya ungkit subsidi yang tidak signifikan, serta masih ditemukannya berbagai permasalahan penyimpangan.

Unduh Laporan Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar

Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, perbaikan neraca perdagangan nasional dan percepatan terwujudnya diversifikasi energi, Pemerintah mengambil kebijakan percepatan pemanfaatan gas di sektor ketenagalistrikan dengan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) terutama di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T). Untuk itu, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 K/13/MEM/2020 (selanjutnya disebut Kepmen ESDM Nomor 13/2020) tanggal 10 Januari 2020 memberi penugasan kepada dua BUMN, yaitu:

Unduh Kajian Program Gasifikasi Pembangkit Listrik PT PLN

Dalam konteks tersebut kajian ini dilakukan untuk mengindentifikasi serta memberikan saran perbaikan guna menutup celah korupsi. Metode analisis yang dipergunakan dalam kajian yakni deskriptif kualitatif. Dalam pelaksanaannya, perspektif analisis dilakukan terhadap dimensi-dimensi yang terkandung dalam manajemen kebijakan publik, yakni atas aspek perumusan, implementasi dan pengendalian kebijakan. Selanjutnya, evaluasi substansi dari tiap dimensi dimaksud mengacu kepada implementasi prinsipprinsip good governance.

Unduh Kajian Tata Kelola BPJT Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol

Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi sumber energi utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Indonesia. Data PT. PLN (Persero) per November 2021 menunjukkan PLTD berkontribusi terhadap produksi 3.526 MW (5,5%) listrik atau terbesar ke empat setelah PLTU/MT (31.227 MW atau 48,5%), PLTG/GU/MG (21.582 MW atau 33,5%), dan PLTA/M/MH (5.316 MW atau 8,3%). Dengan demikian Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap konsumsi BBM yang mayoritas berasal dari impor untuk pembangkitan tenaga listrik guna memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat. Nilai importasi BBM tumbuh sekitar 4,2% per tahun. Pada tahun 2019, Indonesia mengimpor 24,7 juta KL BBM (bensin 19,19 juta KL dan solar 3,9 juta KL), di mana 2,16 juta KL teralokasi untuk PLTD; menyebabkan defisit neraca perdagangan membengkak sebesar USD 3,2 miliar (BPS, 2019; Ministry of Energi and Mineral Resources/MEMR, 2019). Kondisi ini tentunya berkontribusi terhadap penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dan tarif listrik yang dihasilkan lebih mahal sehingga memberatkan masyarakat.

Unduh Kajian Kerentanan Korupsi Program Gasifikasi Pembangkit Listrik PT PLN

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden Joko Widodo memberikan Instruksi kepada seluruh jajaran pemerintahan yang salah satunya berisikan untuk menetapkan dan/mengubah kebijakan dan/peraturan perundangan untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

Unduh Kajian Analisis Kerentanan Korupsi Pada Rancangan Perpres Tentang PBJ

Top