Sesuai Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, KPK memiliki wewenang untuk mengumumkan harta kekayaan Penyelenggara Negara dengan format yang telah ditetapkan oleh KPK. Oleh sebab itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN telah membuat halaman pengumuman LHKPN yakni e-Announcement yang dapat diakses oleh publik. Jumlah akses e-Announcement hingga 31 Maret 2024 mencapai 627,242 kali.
Bulan |
Jumlah Akses |
Januari |
188,743 |
Februari |
207,304 |
Maret |
231,195 |
Total |
627,242 |