Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak memilki kantor-kantor perwakilan ataupun cabang di daerah seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan kedudukan KPK menurut Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 berada di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Untuk itu, dengan adanya informasi yang tersiar di laman https://www.alamat.pro/alamat-kantor-kpk-bandung tentang keberadaan kantor KPK Cabang Bandung, sudah dipastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar. Sehingga KPK tidak pernah melakukan aktifitas termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPK pada Alamat yang tertera pada laman tersebut.

Adapun dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah namun tidak berkedudukan di daerah tersebut.

Dengan adanya informasi yang tidak benar dari laman tersebut, KPK mewanti kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bersegera melaporkan kepada KPK ataupun aparat penegak hukum (APH) lainnya jika mengetahui dan mendapati informasi yang tidak benar mengenai KPK yang dapat merugikan Masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah adalah tidak benar atau hoaks.

Informasi yang beredar melalui media sosial Youtube ini mengutip sebagian pernyataan Pimpinan dan Juru Bicara KPK dengan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar. Konten ini juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan diberitakan oleh beberapa portal berita online.

 

 

  • WhatsApp Image 2023-01-24 at

    WhatsApp Image 2023-01-24 at

  • WhatsApp Image 2023-01-24 at

    WhatsApp Image 2023-01-24 at

  • WhatsApp Image 2023-01-24 at

    WhatsApp Image 2023-01-24 at

  • WhatsApp Image 2023-01-24 at 113011

    WhatsApp Image 2023-01-24 at 113011

     

    KPK menyayangkan, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif.

    KPK tegas meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menghentikan aksinya menyebarkan informasi palsu. Terlebih menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru. Informasi seperti ini justru dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di negeri ini.

    KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima, khususnya terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198

     

    Top