Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK.
Akun Instagram @vera_aoki mengunggah sebuah video yang menunjukkan Penyidik KPK Novel Baswedan menggunakan kursi roda dan disapa oleh seseorang yang menyebut dari Net TV. Dalam kolom komentarnya, @vera_aoki menyebutkan bahwa Novel Baswedan lupa memasang soft lense sehingga masih bisa melirik ke kanan dan ke kiri.
Berkenaan proses rekrutmen yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar surat undangan untuk mengikuti tes untuk menjadi pegawai KPK melalui surat Nomor: 102/S-427/KPK/57709/2019 tertanggal 31 Oktober 2019, dengan Ketua Tim Recruitment H. BAMBANG HERIYAWAN. TS, MM.
Terkait surat hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa KPK tidak mengeluarkan surat tersebut dan tidak sedang melaksanakan kegiatan rekrutmen pegawai.
Semua informasi resmi lembaga, termasuk rekrutmen pegawai, akan disampaikan melalui website www.kpk.go.id dan akun resmi media sosial KPK yang terverifikasi (Facebook: Komisi Pemberantasan Korupsi; Instagram: @official.kpk; dan Twitter: @KPK_RI).
KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Dalam sebuah wawancara di channel YouTube milik DEDDY CORBUZIER yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019, terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada dasarnya KPK menyampaikan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat. Karena seluruh kerja yang dilakukan KPK memang dipersembahkan untuk publik. Kenapa, karena KPK bekerja menggunakan sumber daya publik dengan begitu banyak harapan agar korupsi bisa diberantas. Karena masyarakat adalah korban sesungguhnya dari korupsi yang merajalela.
Namun, karena kami melihat sejumlah informasi yang disampaikan keliru bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi.
Dalam tayangan 29 menit 11 detik itu, berikutyang perlu kami klarifikasi:
Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada menit ke 12:23 – 12:45 terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Terkait hal itu, pada tahun 2018, Polri telah memproses 11 perkara pidana dengan 24 orang sebagai tersangka.