Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada menit ke 11:49 – 12.00 terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan. Penyitaan dilakukan sejak proses Penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu Hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

Ada beberapa Informasi yang perlu kami perjelas, yaitu:

 

Adanya penyitaan Emas Batangan namun tidak masuk ke kas Negara

Informasi tentang penyitaan emas atau perhiasan dalam perkara yang ditangani KPK telah disampaikan pada publik melalui pemberitaan media sebelumnya, yaitu dalam perkara TPK terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun, Bambang Irianto. 

  1. Berikut beberapa publikasi di media yang pernah dilakukan pada Februari 2017

    https://nasional.kompas.com

    https://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/25/kpk-sita-emas-batangan-milik-wali-kota-madiun

    https://www.liputan6.com/news/read/2867981/kpk-sita-1-kg-emas-batangan-wali-kota-madiun-bambang-irianto

  2. Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 Kilogram. Akan tetapi, karena Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.
  3. Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan tersebut.

TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

  1. Saat itu KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak: 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. Hal ini juga sudah pernah kami sampaikan pada publik melalui pemberitaan media, diantaranya:

    https://news.detik.com/berita/4006820/kpk-sita-emas-19-kg-dan-rp-18-miliar-saat-ott-amin-santono

    https://nasional.tempo.co/read/1087126/kpk-sita-duit-rp-320-juta-dan-perhiasan-dari-rumah-yaya-purnomo

  2. Dari jumlah itu, menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara. 
  3. Sisanya sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni TPK Suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018

Dua perkara di atas merupakan contoh konkret perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. Hal ini juga beberapa kali telah dijelaskan KPK melalui berbagai saluran, termasuk saat adanya kekeliruan pemahaman antara pemblokiran dengan penyitaan dan perampasan. Saat itu KPK juga sudah menjelaskan terkait Informasi pemblokiran sebuah mobil mewah dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan kepemilikannya saat mobil tersebut belum ditemukan.

 

Penyerahan Kebun Kelapa Sawit

Ini juga merupakan informasi yang keliru, karena KPK tidak pernah menyita kebun sawit. Informasi yang benar adalah, dengan terdakwa M. NAZARUDIN, pada putusan tertera perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut.

Karena Hakim memerintahkan dilakukan perampasan aset, maka tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, Kementerian Keuangan. Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT. Wira Karya Pramitra.

Sumber: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 dalam perkara atas nama M NAZARUDDIN. Perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) berdasarkan sertfikat Hak Guna Banguan No. 93 atas bidang tanah seluas 229.238 meter persegi, berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah tersebut antara lain: 1 (satu) unit Pabrik Kelapa Sawit dengan kapasitas Produksi 45 ton/Jam yang terletak di Ds. Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar Prov. Riau atas nama PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP).

 

Penyitaan Motor Besar

KPK menyita barang berupa motor besar dalam beberapa perkara, yaitu:

  1. TPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Dalam perkara ini KPK menyita sebuah motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 5662 JS. Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp133.095.000.
  2. TPPU atas nama H. Abdul Latief. KPK menyita 8 motor besar sebagai barang bukti. Motor besar tersebut terdiri dari 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail. Hingga saat ini perkaranya masih proses penyidikan. 
  3. TPK suap kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kab. Labuanbatu, Sumut tahun anggaran 2018 dengan terpidana Pangonal Harahap. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 memutuskan merampas 1 motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA. Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000.

Dari uraian ini, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik.

 

Bila anda menerima informasi yang meragukan tentang kinerja, hasil kerja dan kelembagaan KPK, silakan hubungi 198 atau isi formulir berikut untuk mendapatkan klarifikasi.

Terima kasih

Top