Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada menit ke 12:23 – 12:45 terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Terkait hal itu, pada tahun 2018, Polri telah memproses 11 perkara pidana dengan 24 orang sebagai tersangka.

Pada periode Bulan Mei – Agustus 2019, KPK menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Aduan tersebut diterima melalui Call Center 198 yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Aduan ini antara lain terkait dengan pemerasan. Modusnya, korban akan diinformasikan sebagai tersangka TPPU dan dimintai sejumlah uang untuk mengamankan asetnya agar tidak disita KPK. Ada pula terkait dengan penguman penerimaan Pegawai baru KPK. Selain itu, ada juga pembuatan situs kpk-online yang menayangkan berita seolah-olah bersumber resmi dari KPK.

Klarifikasi mengenai KPK palsu tersebut sudah pernah dilakukan melalui siaran pers di website KPK, dan pemberitaan kepada media massa, dan di media sosial KPK. 

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke kantor kepolisian setempat atau KPK jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198. 

 

Top