07 Struktur Ortaka Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Inspektorat;
  2. Pelaksanaan pengawasan pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil pemberantasan korupsi; 
  3. Pelaksanaan evaluasi pemantauan kegiatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, sistem informasi dan proses tata kelola pada Komisi;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan internalpada Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja melalui pelaksanaan reviu keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. Pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui penelaahan pengaduan, pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, serta penyelidikan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan insan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sehubungan dengan fungsi pengawasan internal; 
  8. Melakukan eksaminasi atas putusan pengadilan untuk kepentingan penerapan dan teori hukum;
  9. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan 
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
Top