
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT BJM tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Drs. H. ABDUL WAHID HK. MM. M.Si, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :