Dalam sebuah wawancara di channel YouTube milik DEDDY CORBUZIER yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019, terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pada dasarnya KPK menyampaikan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat. Karena seluruh kerja yang dilakukan KPK memang dipersembahkan untuk publik. Kenapa, karena KPK bekerja menggunakan sumber daya publik dengan begitu banyak harapan agar korupsi bisa diberantas. Karena masyarakat adalah korban sesungguhnya dari korupsi yang merajalela.

Namun, karena kami melihat sejumlah informasi yang disampaikan keliru bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi.

Dalam tayangan 29 menit 11 detik itu, berikut  yang perlu kami klarifikasi:

Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada menit ke 12:23 – 12:45 terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Terkait hal itu, pada tahun 2018, Polri telah memproses 11 perkara pidana dengan 24 orang sebagai tersangka.

Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyampaikan/membuat laporan tahunan.

Pada menit ke 13:23 – 13:38 dikatakan bahwa KPK tidak pernah membuat laporan tahunan. 

Melalui klarifikasi ini, KPK memastikan selalu membuat Laporan Tahunan. Laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun dan disampaikan kepada DPR, Presiden, BPK dan juga kepada masyarakat. KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di website, dengan alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan 

Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada menit ke 11:49 – 12.00 terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan. Penyitaan dilakukan sejak proses Penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu Hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

Top