Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyampaikan/membuat laporan tahunan.

Pada menit ke 13:23 – 13:38 dikatakan bahwa KPK tidak pernah membuat laporan tahunan. 

Melalui klarifikasi ini, KPK memastikan selalu membuat Laporan Tahunan. Laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun dan disampaikan kepada DPR, Presiden, BPK dan juga kepada masyarakat. KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di website, dengan alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan 

Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada menit ke 11:49 – 12.00 terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan. Penyitaan dilakukan sejak proses Penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu Hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

Top