05 Struktur Ortaka DepKoordinasi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di pemerintahan daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi dan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya; 
  3. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; 
  4. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  5. Meminta informasi, perkembangan penanganan danmenetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  6. Melakukan ekspose atau gelar perkara bersamaterkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati; 
  7. Melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitiandan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya; 
  8. Merekomendasikan kepada Pimpinan untukmelaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya;
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan,evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Koordinasi dan Supervisi; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidangtugasnya atas perintah Pimpinan.

 

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi membawahkan:

  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Top