Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk berupa barang, jasa, maupun pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya buku Integritas Sektor Publik Tahun 2014: Fakta Korupsi dalam Layanan Publik. Tahun 2014 survei hanya dilakukan pada 40 unit layanan di 20 Kementerian/ Lembaga disebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menjalankan penyempurnaan metodologi Survei Integritas Sektor Publik yang secara reguler telah dilaksanakan sejak tahun 2007.

Dalam era demokrasi, pemilu sebagai praktik politik praktis merupakan faktor penting yang dapat menjadi instrumen kontrol masyarakat kepada penguasa. Pemilu melahirkan pemimpin dan partai politik yang mengemban amanah untuk mensejahterakan masyarakatnya dan juga menjadi saringan terhadap para politisi berdasarkan preferensi tertentu dari pemilih, termasuk integritasnya.

UU KPK No.30 Tahun 2002 pasal 7 dan pasal 8 menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas untuk melaksanakan Koordinasi dan Supervisi terhadap institusi yang melaksanakan pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, maka Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta pada 7 Februari 2014. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif, meliputi (1) sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, (2) adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas laporan produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya tindak pidana korupsi, (3) adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia dianugerahi ruang laut dengan sumberdaya kelautan yang berlimpah di dalamnya. Dengan panjang garis pantai sejauh 95.181 kilometer dengan jumlah pulau sebanyak 17.480, dan posisi geografis di perlintasan dua samudera, sudah pasti Indonesia memiliki posisi penting di antara negara-negara di dunia. Belum lagi kekayaan hayati laut tropis terkaya di dunia dan kekayaan non hayati dalam berbagai bentuk, sudah seharusnya bangsa Indonesia menjaga warisan bersama umat manusia tersebut dengan penuh integritas.

Top