Ormas yang berpartisipasi dalam POP dapat melaksanakan intervensi program pengembangan kompetensi dengan biaya mandiri atau menerima skema bantuan pemerintah (banper). Terdapat tiga tipe program dalam POP yaitu gajah, macan dan kijang. Ketiga kategori tersebut dikelompokkan berdasarkan rekam jejak organisasi penggerak, jumlah sekolah sasaran dan dukungan dana.

Unduh Kajian Program Organisasi Penggerak

Pemerintah melakukan sejumlah kebijakan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Adapun kebijakan yang dilakukan adalah pelaksanaan APBN yang berfokus pada sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), dan pemulihan ekonomi.

Unduh Kajian Program Penanganan Covid-19 Kebijakan Insentif Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada pertengahan Maret 2020 mengakibatkan Pemerintah melakukan perubahan APBN dengan menganggarkan program perlindungan sosial bagi lebih dari 40 juta target penerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp203,90 Triliun atau 29,90% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 sebesar Rp695,20 Triliun. Berdasarkan pengaduan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos KPK, bahwa permasalahan yang mengemuka dalam penyaluran bansos diantaranya adalah bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih dan tidak transparan. Permasalahan tersebut berpangkal dari permasalahan klasik yaitu pendataan.

Unduh Kajian Tata Kelola Bantuan Sosial 2020

Sebagai langkah kuratif dan rehabilitatif terhadap terjadinya bencana non-alam berupa pandemi COVID-19, pemerintah menempuh kebijakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Selain meningkatkan ketersediaan prasarana penunjang di dalam fasilitas, pemerintah juga melakukan pembangunan rumah sakit rujukan di pelbagai wilayah.

Unduh Kajian Tata Kelola Pembanguna/Peningkatan Fasilitas Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19

Pada bulan April 2020 terjadi perubahan kebijakan dalam tahapan implementasi program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja dijadikan sebagai salah satu program perlindungan sosial untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Program ini diharapkan dapat meredam gejolak ekonomi akibat pandemi bagi pekerja sektor informal, usaha mikro, pekerja harian dan korban PHK yang terdampak akibat kebijakan bekerja dirumah, penerapan jarak fisik dan sosial (physical and social distancing). Perubahan ini dilaksanakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional yang berfokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Unduh Tindak Lanjut Hasil Kajian Kartu Prakerja 2020

Menindaklanjuti hasil kajian terhadap sistem pengadaan vaksin COVID-19 pada pertengahan 2020 yang menemukan sejumlah permasalahan terkait pengadaan vaksin pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Perpres 99/2020), KPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai upaya menutup celah korupsi dan menciptakan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Lingkup rekomendasi tersebut sebagian besar berada di ranah Kementerian Kesehatan yang banyak ditugaskan untuk membuat aturan pelaksana Perpres 99/2020 dan juga Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait dalam pengadaan vaksin COVID-19.

Unduh Tindak Lanjut Hasil Kajian Pengadaan Vaksin Covid-19

Top