Pemerintah menganggarkan belanja bantuan yang sangat besar pada anggaran Kementerian/Lembaga dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan pemerintah (banpem). Berbeda dengan belanja bansos yang sebagian besar alokasi anggarannya berada di Kemsos, anggaran banpem tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga karena pelaksanaannya dikaitkan dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga tersebut. Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tahun 2019-2022 (4 tahun) menunjukkan bahwa terdapat Rp432.732 triliun anggaran banpem pada 48 Kementerian/Lembaga. 

Unduh Kajian Potensi Korupsi Pada Tata Kelola Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Sejumlah potensi korupsi atau fraud teridentifikasi dalam program vaksinasi Covid-19 baik yang dilakukan secara gratis maupun gotong royong. Berikut adalah sejumlah potensi permasalahan yang ada dalam program vaksinasi Covid-19:
1. Pada tahap penganggaran, terdapat potensi adanya tumpang tindih atau kekosongan anggaran antara pusat dan daerah karena belum adanya pembagian yang jelas peran pusat dan daerah.
2. Akurasi basis data yang digunakan Pemerintah belum baik dan tidak up to date. Selain itu, sesuai amanah PP No 40 Tahun 2019 pasal 30 Pemerintah seharusnya menggunakan data NIK sebagai basis data pelaksanaan vaksinasi (layanan publik)
3. Potensi permasalahan konflik kepentingan dalam penunjukan pihak ketiga yang akan diajak bekerja sama dalam pendistribusian dan penyimpanan vaksin
4. Potensi permasalahan keterbatasan jumlah vaksinator dan juga fasilitas kesehatan atau tempat pelaksanaan vaksinasi.
5. Pada program vaksin gotong royong, terdapat potensi permasalahan pendanaan dalam pengadaan, terganggunya pelaksanaan vaksin program baik dari sisi urutan antrian target prioritas, maupun ketersediaan sarana prasarana distribusi, penyimpanan dan pelaksanaan vaksinasi.

Unduh Kajian Identifikasi Risiko Korupsi Pada Pelaksanaan Vaksin Program dan Vaksin Gotong Royong Covid-19

Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) merupakan pintu gerbang terakhir bagi pencari keadilan. Kewenangan para Hakim beserta aparat peradilan sangat besar dalam bidang penegakan hukum dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan bisa dipandang sebagai salah satu risiko melekat (inherent risk) di lingkungan lembaga peradilan.

Unduh Kajian Manajemen dan Penanganan Perkara di Mahkamah Agung RI

Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan urusan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang diberikan anggaran sebesar Rp8,9 Triliun pada Tahun 2021. Selain sebagai K/L dengan penerima anggaran yang besar, Kementerian ATR/BPN juga merupakan K/L penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar ke-6, berjumlah Rp1,8 Triliun pada Tahun 2020. Selain dari besarnya anggaran, sejumlah survei masih memberikan nilai kurang baik kepada Kementerian ATR/BPN, diantaranya sebagai K/L dengan probabilitas suap tinggi (IPK, 2017), banyaknya calo dalam proses layanan (50%) dan konflik kepentingan (SPI KPK, 2019) serta urutan ke-3 sektor terkorup (ICW, 2020). Pengaduan kasus pertanahan juga merupakan substansi pelaporan tertinggi di Ombudsman RI (2015-2017) berikut maraknya kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah belakangan ini.

Unduh Kajian Potensi Korupsi Pada Layanan Penerbitan Sertifikat Pertanahan Di Kementerian ATR/BPN

Kajian yang dilaksanakan KPK bersama dengan BPKP dan Bawas MA selama tahun 2018-2020 telah menghasilkan beberapa temuan dan rekomendasi. Ringkasan temuan dan rekomendasi tahun 2018-2019 dapat dilihat pada BAB 4 laporan ini, disertai dengan catatan kemajuan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu kami mengapresiasi berbagai kemajuan dan upaya tersebut karena dapat mengurangi potensi korupsi.

Unduh Kajian Sistem Manajemen Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama

Dua program bansos reguler Kementerian Sosial yaitu Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 menyasar hampir 20 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Angka ini merupakan 67% dari jumlah keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sisi anggaran, nilai kedua program tersebut mencapai Rp72 Triliun. Program BPNT dimulai pada tahun 2017 dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin – Kemensos dan merupakan transformasi dari Program Raskin/Rastra. Sementara PKH telah berjalan sejak tahun 2007 dan ditangani oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga – Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) – Kemensos.

Unduh Kajian Tata Kelola Bantuan Sosial Reguler - Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai 2021

Top