Pada tahun 2014, KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi atas pertambangan mineral dan batubara yang berlokasi di 12 provinsi yakni Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Setelah Kota Yogyakarta, pada 2015 KPK bergerak ke Provinsi Bali sebagai wilayah pilot project kedua dengan pertimbangan bahwa nilai-nilai budaya dan sistem adat yang ada di Bali telah terlembagakan dengan kuat (ada struktur adat yang berjalan dan dipatuhi di Bali), ini berbeda dengan daerah lain. Sehingga, sangat mudah menggerakkan partisipasi orang tua dan anak untuk suatu program yang ada dengan menggunakan struktur adat yang ada.

Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa (atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri) tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia, dan sebagian besar hutan tersebut dikelola oleh Pemerintah dalam bentuk kawasan hutan yang mencakup lebih dari 70 % luas daratan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Pemerintah bertanggung jawab mengelola sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika kawasan hutan yang dikelola negara digunakan untuk memproduksi kayu komersial, Pemerintah memungut berbagai jenis royalti, retribusi dan iuran berdasarkan laporan produksi kayu. Jika kayu tidak tercatat dan/atau biaya royalti tidak dibayar, maka nilai ekonomi hutan hilang dirampas, sehingga tidak dapat digunakan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

Maksud dan tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dan permasalahan pada sistem pengelolaan dana pendidikan di Kementerian Agama, dan memberikan saran perbaikan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pendidikan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Top