Pemantauan rencana aksi Kajian Pengelolaan Keuanan Haji pada tahun 2020 dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji karena melibatkan pihak terkait yang sama serta permasalahan yang terkait penyelenggaraan haji dan pengelolaan dana haji. Adapun pemantauan dilakukan terhadap aspek regulasi dan kelembagaan yang menyangkut disharmoni antara Undang-Undang No.34 Tahun 2014 dengan UndangUndang No. 8 Tahun 2019, serta aspek tata laksana terkait penetapan BPIH yang berpotensi menggerus dana pokok jamaah.

Unduh Tindak Lanjut Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Haji 2020

MENURUT UU 19/2019, Litbang KPK mengemban tugas monitor. Direktorat ini berwenang untuk melakukan kajian, memberikan saran, serta melaporkannya. Kajian dilakukan terhadap pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Saran diberikan kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan berdasarkan hasil pengkajian. Sedangkan, laporan ditujukan kepada presiden, DPR, dan BPK ketika saran KPK mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8 (huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia.

Pemerintahan bersih terus diupayakan terwujud baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan integritas birokrasi. Kondisi ini bisa berdampak pada pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran.

Dalam dinamika perjalanan 5 tahun KPK GNP-SDA, salah satu hal yang fokus dikembangkan adalah memperluas makna dan arti korupsi yang lebih kontekstual, terutama korupsi di sektor sumberdaya alam (SDA). Selama ini persoalan korupsi di sektor SDA lebih banyak diartikan sebagai persoalan pelaku-pelaku korup, peraturan yang tidak berjalan, lemahnya penegakan hukum atau peran negara tidak berfungsi.

Top