Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Pengadilan TPK pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021 dalam perkara atas nama Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-0162/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal : 11 Oktober 2022 dan Nomor: LAP-0159/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 96/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt tanggal 12 Maret 2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-0160/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal : 11 Oktober 2022, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan perantaraan KPKNL Jakarta III dengan obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan beberapa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 37/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 10 Desember 2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2015 atas nama Waryono Karno, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama terdakwa Ojang Sohandi.

Top