Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT BJM tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Drs. H. ABDUL WAHID HK. MM. M.Si, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Negeri Tanjung Karang Klas IA Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk tanggal 23 Mei 2023 atas nama Karomani yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terdakwa Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1122 Kl Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 33/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 19 Oktober 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg tanggal 25 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Ajay Muhammad Priatna dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2211 Kl Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/ 2021/PT PAL tanggal 23 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terdakwa I Wenny Sukarno dan terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa Ill Hengky Thiono, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 2 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 9 Juni 2021 atas nama terdakwa TAUFIQURRAHMAN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Top