Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2162 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PTPBR  tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, berupa barang tidak bergerak yaitu :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 159/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2015 atas nama terdakwa MUHAMMAD NAZARUDIN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan sistem penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMG tanggal 29 Februari 2024 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SMG tanggal 18 Januari 2024 atas nama terdakwa BERNARD HASIBUAN dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMG tanggal 29 Februari 2024 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SMG tanggal 18 Januari 2024 atas nama terdakwa PUTU SUMARJAYA, yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari KPKNL Jakarta III Nomor : LAP-0136/1/PRO.01/KNL.0703/01.03.01/2024 tanggal 27 Juni 2024, dengan obyek lelang sebagai berikut :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Semarang, terhadap obyek lelang sebagai berikut:

Top