LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN NEGARA KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3019 K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 20 April 2022 atas nama terdakwa MUCHAMMAD ROMAHURMUZIYyang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :