Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2162 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PTPBR  tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, berupa barang tidak bergerak yaitu :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2162 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PTPBR  tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa I Melia Boentaran dan Terdakwa II Handoko Setiono yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2769K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Juli 2022 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PID.TPK/2021/PT. BDG  tanggal  5 Januari 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung  Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. BDG tanggal 22 Oktober 2021 atas nama terdakwa LISSA RUKMI UTARI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan

1.

1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016

Rp. 341.754.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Kelengkapan :

-   1 (satu) buah kunci mobil

-   STNK Asli.

-   BPKB Asli

2.

1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Mercedes Benz type C200 AT (W205) CKD, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-171-WSI, No. Mesin 27492030609640, No. Rangka MHL205042GJ001423, Tahun Pembuatan 2016

Rp. 446.559.000,- (empat ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah)

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Kelengkapan :

-   1 (satu) buah kunci mobil

-   STNK Asli.

-   BPKB Asli

3.

1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, No. Mesin 26DC099524, No. Rangka MHF6B86S860822798

Rp. 336.682.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Kelengkapan :

-   1 (satu) buah kunci mobil

-   STNK Asli.

-   BPKB Asli

4.

1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016

Rp. 338.445.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Kelengkapan :

-   1 (satu) buah kunci mobil

-   STNK Asli.

-   BPKB Asli

5.

1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T, Warna Putih, Nopol B-2841-SKJ Nomor Rangka MHKM5EA3J6J025174; Nomor Mesin 1NRF082959, Tahun pembuatan 2016

Rp. 120.938.000,- (seratus dua puluh juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Kelengkapan :

-   1 (satu) buah kunci mobil

-   STNK Asli.

-   BPKB Asli

KETERANGAN:

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

PERSYARATAN LELANG:

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  • Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK Jalan Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Andry Prihandono, Telp (021) 25578300 / 021-198, Beny Harkat (whatsapp 082119603603) di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta.
  • Pemenang Lelang dapat mewakilkan pengambilan obyek lelang kepada orang lain dengan membuat Surat Kuasa diatas Materai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemenang lelang, dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Penjual (Beny Harkat) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

PELAKSANAAN LELANG

Hari Tanggal & Waktu Penawaran

:

Jumat, 9 Desember 2022, pukul 16.00 – 17.00 WIB

Cara Penawaran  

:

Open Bidding

Batas Akhir Penawaran     

:

Jumat, 9 Desember 2022, Pukul 17.00 WIB

Pelunasan Harga Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

:

3 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

Ruang Birawa, Menara Bidakara, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta Selatan

 

Jakarta, 2 Desember 2022

a.n. Pimpinan

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

u.b.

Direktur Labuksi,

Mungki Hadipratikto

Top