Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, Dkk. jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor LAP-0205/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 tanggal 16 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No.

OBYEK LELANG

NILAI LIMIT

UANG JAMINAN

KETERANGAN

1.

a.     1 (satu) buah HERMES FRAGRANCE – EAU DES MERVEILLES. (BB No. 366. a);

b.     1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Sogo Dept. Store Plaza Senayan dengan Bill No: 003134-12012022-0050 [4795] atas pembelian HERMES FRAGRANCE seharga Rp.2.195.000,00. (BB No. 366. b).

Rp1.519.000,00 (satu juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah)

Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)

Terpidana Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan Terpidana Muliadi, Dkk.

2.

a.     1 (satu) buah SHIRT merk ZARA Size M seharga Rp.549.900,00. (BB No. 367. a);

b.     1 (satu) lembar Bukti Pembayaran ZARA Plaza Senayan Tanggal 12-01-2022 atas pembelian SHIRT seharga Rp.549.900,00. (BB No. 367. b).

Rp378.000,00 (tiga ratus jutuh puluh delapan ribu rupiah)

Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Terpidana Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan Terpidana Muliadi, Dkk.

 3.

a.     1 (satu) buah Hat-Bob DIOR. (BB No. 368. a);

b.     1 (satu) lembar Bukti Pembayaran DIOR Boutique Plaza Senayan Tanggal 12 Jan 2021 atas pembelian C563/T58 Hat-Bob seharga Rp.12.500.000,00. (BB No. 368. b).

Rp8.640.000,00 (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

Rp4.320.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)

Terpidana Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan Terpidana Muliadi, Dkk.

 

-      Hari dan tanggal

-      Batas Akhir Penawaran

-      Tempat

-      Alamat Domain Lelang

-      Penetapan Pemenang

:

:

:

:

:

Kamis, 15 Juni 2023

Pukul 09.25 Waktu Server e-Auction (WIB)

KPKNL Jakarta III

Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

www.lelang.go.id

Setelah batas akhir penawaran

 

SYARAT-SYARAT LELANG :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  • Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  • Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Aryaguna (No. HP. 081350115709).
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

                                                               

 

                                         Jakarta, 31 Mei 2023                                           

Direktur Labuksi KPK

                                                               

Mungki Hadipratikto

                                                                        

Top