Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1551 K/PID.SUS/2022 tanggal 1 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 37/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT. PST tanggal 14 Juli 2021 atas nama terdakwa ROHADI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Putusan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 712PK/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Terpidana Ir. H. Ahmad Yani, MM Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.256 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 serta berdasarkan Sprint Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Berita Acara Penyitaan BA-26/26.Ek.3/04/2023 tanggal 5 April 2023, yang telah dinilai berdasarkan Laporan Penilaian Nomor LAP-0103/1/PRO-01/KNL.0402/01.03.01/2023 tanggal 4 Mei 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dengan obyek lelang sebagai berikut :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, Dkk. jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu Nomor LAP-0026/1/PRO-01/KNL.1603/01.03.01/2023 tanggal 7 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Palu, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7092 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 14 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 25 April 2022 atas nama terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Top