PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1551 K/PID.SUS/2022 tanggal 1 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 37/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT. PST tanggal 14 Juli 2021 atas nama terdakwa ROHADI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek: