Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terdakwa Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

 

  • Lot 1:
  • Sebidang tanah luas 135 M² di Jl. Cukang Kawung Desa / Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Propinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai)
  • Sebidang tanah luas 140² di Jl. Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai)

Dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp2.836.070.000,00 dengan uang jaminan Rp567.214.000,00

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode Closed Bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan:

Hari/tanggal

:

Selasa, 12 September 2023

Batas akhir penawaran

:

14.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet

Alamat Domain

:

https://www.lelang.go.id

Tempat lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung

Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Bea lelang pembeli sebesar

:

2% dari harga lelang

 

Persyaratan Lelang:

  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 11 September 2023. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Bandung.
  • Tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat serta kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  • Tagihan PBB dan tagihan lainnya terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  • Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Senin tanggal 11 September 2023.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Bandung di Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung, Telp (022) 4216161.

 

 

 

 

 

Jakarta, 29 Agustus 2023

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,

u.b.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

Mungki Hadipratikto

Top