Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk tanggal 23 Mei 2023 atas nama Karomani yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

BERDASARKAN:

  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa I Muliadi, Dkk., dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor LAP-0205/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 tanggal 16 Desember 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0140/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 1 September 2022;
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Nyono Suharli Wihandoko yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0169/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 27 Oktober 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Terdakwa Yaya Purnomo yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-212/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1551 K/PID.SUS/2022 tanggal 1 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 37/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT. PST tanggal 14 Juli 2021 atas nama terdakwa ROHADI, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

 

 

Berdasarkan:

  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dalam perkara atas nama terpidana Maskur Husain.
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 30 Mei 2022 dalam perkara atas nama terpidana M. SYAHRIAL.
  1. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pada PN Jambi Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Juli 2022 dalam perkara atas nama terpidana Apif Firmansyah:
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 dalam perkara atas nama terpidana Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih.
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PLG tanggal 31 Maret 2021 dalam perkara atas nama terpidana Aries HB.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 97PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019 dalam perkara atas nama terpidana Irman Gusman, SE.,MBA

dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-0013/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2023 tanggal 6 Februari 2023 dan LAP-0032/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2023 tanggal 24 Februari 2023:

Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Putusan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 712PK/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Terpidana Ir. H. Ahmad Yani, MM Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.256 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 serta berdasarkan Sprint Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Berita Acara Penyitaan BA-26/26.Ek.3/04/2023 tanggal 5 April 2023, yang telah dinilai berdasarkan Laporan Penilaian Nomor LAP-0103/1/PRO-01/KNL.0402/01.03.01/2023 tanggal 4 Mei 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dengan obyek lelang sebagai berikut :

Top