Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Tjk tanggal 23 Mei 2023 atas nama Karomani, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, berupa barang tidak bergerak yaotu : 

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

Sebidang tanah seluas 617 m2 dan bangunan di atasnya seluas 750 m2 yang terletak di Desa/Kel Rajabasa Raya, kec. Rajabasa, Bandar Lampung sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.01845 Desa/Kel Rajabasa Raya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, NIB: 08.01.12.06.02518 atas nama Dr H Karomani, MSi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, bserta barang-barang yang berada di dalamnya (BB No.477)

Rp6.437.769.000,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) 

Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan SHM Asli 

Pelaksanaan Lelang :

Tempat Lelang              : KPKNL Bandar Lampung/ Jl. Basuki Rahmat No.12, Kel Talang, Kec. Telukbetung Selatan,                                                Kota Bandar Lampung, Prov, Lampung

Hari/Tanggal                 : Rabu, 3 April 2024, pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang

Waktu  Penawaran       : Sejak tayang pada aplikasi sampai dengan batas akhir penawaran

Alammat Domain          : Open Bidding, portal.lelang.go.id dan/atau lelang/goid

Penetapan Pemenang  : Setelah batas akhir penawaran

 

Keterangan  : 

  • Nominal jaminan disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyarakatan
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang

Persyaratan Lelang :

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.portal,lelang,go,id atau lelang.go.id
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelanda dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut. 
  • Pememnag lelang wajib melunasi pembayaran hara pokok lelang ditambahkan bea lelang pembelian sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara, 
  • Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is)
  • Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas setiap hari pada waktu jam kerja
  • Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/ dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pemebelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas seuatu apapun juga
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitai Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Leo Sukoto Manalu, Syarkiyah, Dani Bramandoko, Erwin Ari Nur Wahyudin dan Fransman R. Tamba di kantor KPK jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp 081396286817 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bandar Lampung Jl, Basuki Rahmat No.12 Kel Talang Kec Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Prov Lampung Telp (0721)474735

 

 

 

Jakarta, 20 Maret 2024

Pejabat Penjual

                   

 

 

Leo Sukoto Manalu


Top