Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 2 Mei 2023 atas nama BUDI SETIAWAN serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor Nomor: S-930/KNL.0803/2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (internet open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Ket.

 

1.

1 (satu) unit Kondotel Sahid Eminencce Lantai 10 Blok C1021, seluas 39,35 m2, yang terletak di Jl. Hanjawar No. 19, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sesuai SHMSRS No. 000182/Palasari tercatat atas nama Triyasmo Sugiyantoro

 

Rp804.484.000,00 (Delapan ratus empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dilengkapi SHMSRS No. 000182/

Palasari tercatat atas nama Triyasmo Sugiyantoro

 

 

Hari /Tanggal

Waktu Penawaran

Batas Akhir Waktu Penawaran

Alamat Domain

Tempat Lelang

Penetapan Pemenang

:

:

:

:

:

Kamis, 28 Maret 2024

Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran

Kamis / 28 Maret 2024, Pukul 09.00 (Sembilan) Waktu Server (Sesuai WIB))

Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id

KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor

setelah batas akhir penawaran

 

Syarat-syarat lelang :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Alamat domain diatas.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, 27 Maret
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Rabu, 27 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Sahid Eminencce Jl. Hanjawar No. 19, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Josep Wisnu Sigit, Dormian, Hakim Albana, Juleser Simaremare, Muhammad Syamsurizal Abadi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Bogor.

                                                                                               

                                Jakarta, 14 Maret 2024

                                  Direktur Labuksi KPK,

                                     Selaku Pejabat Penjual,

                                    Mungki Hadipratikto

Top