Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara KPKNL Surabaya akan melaksanakan lelang barang gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara dengan metode lelang konventional. Adapun pendaftaran, pembayaran uang jaminan dan penawaran dilakukan di tempat pelaksanaan lelang dengan kehadiran.

Pelaksanaan

Hari, Tanggal                         : Jumat, 2 Desember 2022

Waktu                                       : Pukul 09.00 WIB sd Selesai

Tempat                                     : Alun-alun Kota Surabaya

Jenis Barang

Nilai Limit

Uang Jaminan

Kemeja Batik Danar Hadi Uk.XL

Rp175.000

Rp60.000

Jersey Timnas Indonesia 2020 Merk Mills Uk. XXL

Rp310.000

Rp95.000

Kain Batik Merk Riana Kesuma

Rp1.150.000

Rp350.000

Jam Tangan Merk Alexander Christie 9601MC

Rp634.000

Rp195.000

Parfume ORGSM HMNS 100 ml

Rp228.000

Rp70.000

Handphone Merk Samsung Galaxy Note 20 8GB/256GB

Rp6.399.000

Rp2.000.000

Cincin Emas 16K 9,45gr

Rp6.149.000

Rp1.900.000

Syarat dan Ketentuan Lelang Konvensional

  • Pendaftaran
  • Peserta lelang wajib memperlihatkan asli KTP serta asli KTP pemberi kuasa jika bertindak selaku kuasa dari pihak lain.
  • Informasi Barang Lelang
  • Semua barang lelang yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Informasi mengenai barang lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Tristian (087854790450).
  • Penyetoran Uang Jaminan
  • Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan untuk masing-masing objek lelang, yang dapat disetor langsung pada saat lelang, paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang.
  • Cara Penawaran
  • Peserta lelang atau kuasanya wajib hadir pada saat pelaksanaan lelang dan melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit.
  • Peserta lelang melakukan penawaran secara secara lisan dengan harga naik-naik atau turun disesuaikan dengan kondisi pada pukul 09.30 WIB s.d. selesai di Alun-Alun Kota Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
  • Pemenang Lelang
  • Pemenang lelang akan diumumkan secara langsung.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.
    • Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi KPKNL Surabaya setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang, dengan menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan.
  • Pengembalian Uang Jaminan
  • Uang Jaminan Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli dikembalikan seluruhnya, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin Imron yang telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0149/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal 22 September 2022.

Berdasarkan:

  • Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 189 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 10 Juni 2021 atas nama Terpidana Refly Ruddy Tangkere jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Refly Ruddy Tangkere dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0093/1/PRO-01/0703/01.03.01/2022 tanggal 15 Juli 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 6 Juni 2022 atas nama Terdakwa Andririni Yaktiningsasi yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0139/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 1 September 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0140/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 1 September 2022;
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2016 atas nama Terdakwa Gatot Pujo Nugroho yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0140/1/PRO-01/WKN/KNL.0703/03.01/2022 tanggal 1 September 2022,

Dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-2126/KNL.0703/2022 tanggal 27 November 2022 akan melaksanakan lelang barang negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dalam rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor. Sprin.Sita –03 / Eks.00.01/01-26/05/2022 tanggal 4 April 2022 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, akan melakukan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dengan objek :

Top