PENGUMUMAN LELANG BARANG GRATIFIKASI YANG TELAH DITETAPKAN MILIK NEGARA
Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara KPKNL Surabaya akan melaksanakan lelang barang gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara dengan metode lelang konventional. Adapun pendaftaran, pembayaran uang jaminan dan penawaran dilakukan di tempat pelaksanaan lelang dengan kehadiran.
Pelaksanaan
Hari, Tanggal : Jumat, 2 Desember 2022
Waktu : Pukul 09.00 WIB sd Selesai
Tempat : Alun-alun Kota Surabaya
Jenis Barang |
Nilai Limit |
Uang Jaminan |
Kemeja Batik Danar Hadi Uk.XL |
Rp175.000 |
Rp60.000 |
Jersey Timnas Indonesia 2020 Merk Mills Uk. XXL |
Rp310.000 |
Rp95.000 |
Kain Batik Merk Riana Kesuma |
Rp1.150.000 |
Rp350.000 |
Jam Tangan Merk Alexander Christie 9601MC |
Rp634.000 |
Rp195.000 |
Parfume ORGSM HMNS 100 ml |
Rp228.000 |
Rp70.000 |
Handphone Merk Samsung Galaxy Note 20 8GB/256GB |
Rp6.399.000 |
Rp2.000.000 |
Cincin Emas 16K 9,45gr |
Rp6.149.000 |
Rp1.900.000 |
Syarat dan Ketentuan Lelang Konvensional
- Pendaftaran
- Peserta lelang wajib memperlihatkan asli KTP serta asli KTP pemberi kuasa jika bertindak selaku kuasa dari pihak lain.
- Informasi Barang Lelang
- Semua barang lelang yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Informasi mengenai barang lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Tristian (087854790450).
- Penyetoran Uang Jaminan
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan untuk masing-masing objek lelang, yang dapat disetor langsung pada saat lelang, paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang.
- Cara Penawaran
- Peserta lelang atau kuasanya wajib hadir pada saat pelaksanaan lelang dan melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit.
- Peserta lelang melakukan penawaran secara secara lisan dengan harga naik-naik atau turun disesuaikan dengan kondisi pada pukul 09.30 WIB s.d. selesai di Alun-Alun Kota Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
- Pemenang Lelang
- Pemenang lelang akan diumumkan secara langsung.
- Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.
- Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi KPKNL Surabaya setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang, dengan menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan.
- Pengembalian Uang Jaminan
- Uang Jaminan Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli dikembalikan seluruhnya, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.