Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 4915 K/Pid.Sus/2024 15 Agustus 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 72/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 06 Februari 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mks tanggal 30 November 2023 atas nama Terdakwa RICKY HAM PAGAWAK, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jayapura,
Hari | : | Selasa |
Tanggal | : | 06 Mei 2025 |
Waktu Penawaran | : | 06 Mei 2025 Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran 06 Mei 2025, 12.00 WIB (sesuai waktu server) atau 14.00 WIT |
Alamat Domain | : | lelang.go.id |
Tempat | : | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jayapura Gedung Keuangan Negara (Gkn) Jalan Ahmad Yani Nomor 8, Kelurahan Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provisi Papua |
Penetapan Pemenang | : | Setelah batas akhir penawaran |
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jayapura. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
- Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jayapura selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% (untuk benda tidak bergerak berupa tanah bangunan), jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 09.00 WIT sampai dengan 13.00 WIT, dengan rincian sebagai berikut :
No.
Barang Rampasan
Map (PETA)
1.
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03009 atas nama Christa Fransiska Djasman dengan luas 112 m2 yang terletak di Jalan Megapura, Kel. Entrop, Kec Jayapura Selatan, Kota Jayapura (BB Nomor 521) serta 1 (satu) bundel sertifikat Hak Milik Nomor 03009 atas nama Christa Fransiska Djasman yang terletak di Jalan Megapura, Kel. Entrop, Kec Jayapura Selatan, Kota Jayapura (BB Nomor 522)
https://goo.gl/maps/84YZQsGAxyaFFCGu5
2.
Dijual dalam satu paket :
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03011 atas nama Christa Fransiska Djasman dengan luas 112 m2 yang terletak di Jalan Megapura, Kel. Entrop, Kec Jayapura Selatan, Kota Jayapura (BB Nomor 523) serta 1 (satu) bundel sertifikat Hak Milik Nomor 03011 atas nama Christa Fransiska Djasman yang terletak di Jalan Megapura, Kel. Entrop, Kec Jayapura Selatan, Kota Jayapura (BB Nomor 524)
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 03012 atas nama Christa Fransiska Djasman dengan luas 112 m2 yang terletak di Jalan Megapura, Kel. Entrop, Kec Jayapura Selatan, Kota Jayapura (BB Nomor 525) serta 1 (satu) bundel sertifikat Hak Milik Nomor 03012 atas nama Christa Fransiska Djasman yang terletak di Jalan Megapura, Kel. Entrop, Kec Jayapura Selatan, Kota Jayapura. (BB Nomor 526).
https://goo.gl/maps/84YZQsGAxyaFFCGu5
3
1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai dengan Dokumen Tanah dengan Nomer Hak Milik 00182 seluas 64 meter persegi atas nama Ricky Ham Pagawak, SH, M.Si yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Abepura Kota Jayapura (BB Nomor 529) serta 1 (Satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Tanah dengan Nomer Hak Milik 00182 seluas 64 M² atas nama Ricky Ham Pagawak, SH, M.Si yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Abepura Kota Jayapura (BB Nomor 274).
https://goo.gl/maps/BRUeB2ibSib9tDTr8
4
1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 04109 seluas 225 (dua ratus dua puluh lima) meter persegi atas nama Andreas Kostan Pagawak yang berlokasi di Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura (BB Nomor 527) serta 1 (Satu) bundel fotokopi legalisir Dokumen Tanah dengan Nomer Hak Milik 04109 seluas 225 M² atas nama Andreas Kostan Pagawak yang berlokasi di Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura (BB Nomor 278).
https://goo.gl/maps/YeTH2WCw6Fe3uDns7
5
Dijual dalam satu paket :
1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai dengan dokumen tanah dengan nomor Hak Guna Bangunan 747 seluas 171 (seratus tujuh puluh satu) meter persegi atas nama Frangky Sucipto Hasudungan Situmorang yang erlokasi di Kelurahan Vim Kecamatan Abepura (dahulu Kec. Jayapura Selatan) Kota Jayapura (BB Nomor 528) serta 3 (Tiga) lembar fotokopi legalisir Dokumen Tanah dengan Nomer Hak Guna Bangunan 747 seluas 171 M² atas nama Frangky Sucipto Hasudungan Situmorang yang berlokasi di Kelurahan Vim Kecamatan Abepura (dahulu Kec. Jayapura Selatan) Kota Jayapura (BB Nomor 279)
1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai dengan Dokumen Tanah dengan Nomer Hak Guna Bangunan 748 seluas 171 (seratus tujuh puluh satu) meter persegi atas nama Fransina Wijayati Ayowem Bun yang berlokasi di Kelurahan Vim Kecamatan Abepura (dahulu Kec. Jayapura Selatan) Kota Jayapura ( BB Nomor 530) serta 3 (Tiga) lembar fotokopi legalisir Dokumen Tanah dengan Nomer Hak Guna Bangunan 748 seluas 171 M² atas nama Fransina Wijayati Ayowem Bun yang berlokasi di Kelurahan Vim Kecamatan Abepura (dahulu Kec. Jayapura Selatan) Kota Jayapura (BB Nomor 452)
6
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sesuai dengan SHM 00445, seluas 310 m2 yang berlokasi di Kelurahan Yabansai Kecamatan Heram Kota Jayapura atas nama Fandry Imbiri ( BB nomor 603) serta 1 (satu) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00445 atas nama Fandry Imbiri dengan luas 310 m2 yang terletak di Kelurahan Yabansai Kecamatan Heram Kota Jayapura (BB Nomor 604)
7
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud pada Surat Tanah hak Milik Nomor 704, seluas 600 m2, atas nama Rosdiyati yang berlokasi di Jalan Uncen Baru Kelurahan Yabansai Kecamatan Heram Kota Jayapura (BB No 608) serta 1 (satu) bundel print out legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 00704 an. Rosdiyati yang terletak di Kelurahan Yabansai Kecamatan Heram Kota Jayapura Propinsi Papua dengan luas 600 m2 (BB Nomor 590)
- Apabila peserta lelang akan melihat obyek lelang harap terlebih dahulu menghubungi nomor HP. 081388291986 untuk membuat jadwal melihat obyek lelang .
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
- Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Ratna Kusuma Dewi (No. HP.081388291986).
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK