KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman lelang eksekusi barang rampasan dalam rangka hakordia sesi 1
Lelang Ditutup
Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan dalam rangka Hakordia Sesi 1 6 Objek Lelang

10 Des - 10 Des 2024
10:30 - 10:40s
Gedung Juang KPK / Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.(lelang.go.id)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/PID.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024 atas nama terdakwa RAFAEL ALUN TRISAMBODO, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, berupa barang tidak bergerak yaitu :

Hari/Tanggal

:

Selasa, 10 Desember 2024, pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang.

Cara Penawaran

:

Open Bidding dengan mengakses https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/

Batas Akhir Penawaran

:

Selasa, 10 Desember 2024, pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang.

Penetapan Pemenang Lelang

:

setelah batas akhir penawaran.

Pelunasan Harga Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Bea Lelang Pembeli

:

2 % dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

Gedung Juang KPK/ Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.

KETERANGAN :

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Proses pendaftaran hak baru atas unit apartemen/ balik nama sertifikat menjadi tanggungjawab pembeli sesuai ketentuan yang berlaku serta segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

PERSYARATAN LELANG :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/.
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/ dibeli olehnya. Apabila terdapat perbedaan/ kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  5. Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada alamat tersebut diatas setiap hari pada waktu jam kerja.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III / Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi / Pejabat Penjual.
  7. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Leo Sukoto Manalu, Syarkiyah, Dany Bramandoko, Erwin Ari Nur Wahyudian dan Fransman R. Tamba di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp. 081396286817 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, DKI Jakarta 10410, Telp. (021) 34835237.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.