KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • lelang eksekusi barang rampasan 14 maret 2025
Lelang Ditutup
Lelang Eksekusi Barang Rampasan 14 Maret 2025 1 Objek Lelang

14 Mar - 18 Mar 2025
13:43 - 11:15s
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta Jalan Kusumanegara No. 11 Yogyakarta(lelang.go.id)

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 18 Juli 2024 atas nama Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta Nomor LAP-0264/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Yogyakarta

 

Hari : Selasa
Tanggal : 18 Maret 2025
Waktu Penawaran : Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 18 Maret 2025, 11:15 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id 
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta Jalan Kusumanegara No. 11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Proses pendaftaran hak baru dan proses balik nama sertifikat menjadi tanggung jawab pembeli sesuai ketentuan yang berlaku serta segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  1. Memiliki akun yang telah diverifikasi pada website portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat perbedaan/kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkandan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  5. Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti biaya BPHTB, biaya balik nama, bea lelang atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pembeli.
  6. Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas setiap hari pada waktu jam kerja.
  7. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Yogyakarta/Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  8. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  9. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  10. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Ruko permai, Jl. Pandega Marta III Jl. Ring Road Utara No.3, Purwosari, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 atau https://maps.app.goo.gl/cyC9BwxK72zkJLao6
  11. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  12. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  13. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Aryaguna (No. HP. 081350115709).
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.