Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 4915 K/Pid.Sus/2024 15 Agustus 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 72/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 06 Februari 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mks tanggal 30 November 2023 atas nama Terdakwa RICKY HAM PAGAWAK, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jayapur
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK