PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Terdakwa ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan lelang barang rampasan negara.
Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: S-839/KNL.6101/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Manado, terhadap obyek lelang sebagai berikut