Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Terdakwa ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melakukan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: S-839/KNL.6101/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Manado, terhadap obyek lelang sebagai berikut

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 atas nama terdakwa Siswidodo, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 4 / TIPIKOR / 2021 / PT BDG. tanggal 5 Mei 2021 atas nama Budi Budiman yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-032491/1/PRO-01/WKN/KNL.03/01.03.01/2021 tanggal 06 Desember 2021 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 256 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 atas nama Terdakwa Ahmad Yani yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari KPKNL Jakarta III Nomor: LAP-0291/1/PRO-01/WKN/KNL.03/01.03.01/2021 tanggal 17 September 2021 serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta III Nomor: S-1191/KNL.0703/2022 tanggal 03 Agustus 2022, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed biddingdengan perantaraan KPKNL Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

Top