Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Putusan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 712PK/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Terpidana Ir. H. Ahmad Yani, MM Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.256 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 serta berdasarkan Sprint Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Berita Acara Penyitaan BA-26/26.Ek.3/04/2023 tanggal 5 April 2023, yang telah dinilai berdasarkan Laporan Penilaian Nomor LAP-0103/1/PRO-01/KNL.0402/01.03.01/2023 tanggal 4 Mei 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dengan obyek lelang sebagai berikut :

No.

OBYEK LELANG

NILAI LIMIT

UANG JAMINAN

KETERANGAN

1.

1 (satu) bidang tanah tanpa bangunan seluas 278 M², yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berikut bukti kepemilikan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut.

Rp1.111.851.000,00

(Satu miliar seratus sebelas juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah)

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perkara terpidana Ahmad Yani

SHM dan AJB dikuasai

 

 

WhatsApp Image 2023 07 12 at 15.24.26 1 

 

PELAKSANAAN LELANG

-      Jenis Penawaran

-      Hari/Tanggal

-      Batas Akhir Penawaran.      

-      Tempat Lelang

-      Alamat Domain Lelang

-      Penetapan Pemenang

:

:

:

:

:

:

 

Closed Bidding

Rabu, 25 Juli 2023

Pukul 10.00 Waktu Server (WIB)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang

Jl. Kapten A. Rivai No. 4 Palembang

https://.www.lelang.go.id

Setelah batas akhir penawaran

 

SYARAT-SYARAT LELANG :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  • Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Pengambilan objek lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  • Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Sdri. Eva Yustisiana (No. HP. 081383345326 atau surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Sdr. Aryaguna (No. Hp. 081350115709 atau surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Palembang.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

                                                                                        

 

                                           Jakarta, 26 Juni 2023                                            

Direktur Labuksi KPK,

                                                               

                                   

                                  

Mungki Hadipratikto

Top