Berdasarkan:

  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dalam perkara atas nama terpidana Maskur Husain.
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 30 Mei 2022 dalam perkara atas nama terpidana M. SYAHRIAL.
  1. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pada PN Jambi Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Juli 2022 dalam perkara atas nama terpidana Apif Firmansyah:
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 dalam perkara atas nama terpidana Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih.
  • Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PLG tanggal 31 Maret 2021 dalam perkara atas nama terpidana Aries HB.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 97PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019 dalam perkara atas nama terpidana Irman Gusman, SE.,MBA

dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-0013/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2023 tanggal 6 Februari 2023 dan LAP-0032/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2023 tanggal 24 Februari 2023:

No

DAFTAR BARANG RAMPASAN NEGARA

NILAI LIMIT

UANG JAMINAN

KET

1

Handphone Samsung Galaxy S21 Ultra 5G

Rp. 3.276.000. (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Perkara terpidana Maskur Husain.

2

Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 8/256 GB

Rp. 2.363.000. (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah)

Rp.1.000.000. (satu juta rupiah)

s.d.a

3

Handphone Oppo Reno 4 F

Rp. 1.382.000. (satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

Rp.600.000. (enam ratus ribu  rupiah)

s.d.a

4

Handphone Oppo Reno 5 F

Rp. 1.844.000. (satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Rp.800.000. (delapan ratus ribu rupiah)

s.d.a

5

Sepeda Motor Honda Beat Street dengan nomor kendaraan F 5116 OJ

Rp. 10.930.000. (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)

Rp.4.000.000. (empat juta rupiah)

s.d.a

6

Sepeda Motor Yamaha Mio M3 type SE 88 dengan nomor kendaraan F 4875 TAB

Rp. 9.496.000. (sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

Rp.3.500.000. (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

s.d.a

7

Handphone Samsung SM-G950FD

Rp. 313.000. (tiga ratus tiga belas ribu rupiah)

Rp.125.000. (seratus dua puluh lima ribu rupiah)

Perkara terpidana M. Syahrial

8

Handphone Samsung SM-A515F/DSN

Rp. 1.386.000. (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah)

s.d.a

9

Handphone Oppo F9

Rp. 942.000. (sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah)

Rp. 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

s.d.a

10

Handphone Samsung SM-F900F

Rp. 6.176.000. (enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah)

s.d.a

11

Handphone Samsung SM-A217F/DS

Rp. 915.000. (sembilan ratus lima belas ribu rupiah)

Rp. 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

s.d.a

12

Handphone Apple model MN962B/A

Rp. 485.000. (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah)

Perkara terpidana Apif Firmansyah

13

Handphone Apple model MQAG2ZP/A

Rp. 867.000. (delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Rp. 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

s.d.a.

14

Sepeda MTB/listrik merk Selis

Rp. 2.588.000. (dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Rp.1.000.000. (satu juta rupiah)

Perkara Amiril Mukminin, DKK

15

Handphone Samsung Note 10

Rp. 1.611.000. (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah)

Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah)

Perkara Aries HB

16

Handphone Blackberry Classic

Rp. 209.000. (dua ratus sembilan ribu rupiah)

Rp.80.000. (delapan puluh ribu rupiah)

Perkara Irman Gusman

 

Berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-1765/KNL.0703/2023 tanggal 11 Juli 2023, lelang akan dilaksanakan pada:

 

-      Jenis Penawaran

-      Hari/ Tanggal

-      Batas Akhir Penawaran

-      Alamat Domain

-      Tempat Lelang

-      Penetapan Pemenang

:

:

:

:

:

:

Closed Bidding

Selasa, 01 Agustus 2023

Pukul 10.25 WIB (Waktu Server)

www.lelang.go.id

KPKNL Jakarta III

Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Setelah batas akhir penawaran

SYARAT-SYARAT LELANG :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  • Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Objek Lelang berupa Handphone disimpan/berada di Gedung Merah Putih KPK RI HM. Soeharto No.4, RT.1/RW.6, Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan, 12950 dan untuk objek lelang sepeda motor berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Timur, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 37 Rt. 2 Rw. 6 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13420 dan calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di lokasi objek lelang.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  • Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Sdri. Uly Natalena Sihombing (No. HP. 081386755512 atau surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Sdr. Dedi Irawan (No. Hp. 087883360290 atau surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

                                                              

 

                                         Jakarta, 25 Juli 2023                                           

 Direktur Labuksi KPK

                                                                

   Mungki Hadipratikto

                                                                        

Top