Sektor usaha kehutanan dan perkebunan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di Indonesia.  Namun dalam perjalanannya, pelaku usaha di sektor ini kerap terkendala tumpang tindih peraturan, perizinan, birokrasi, maupun tata kelola hak guna usaha. Permasalahan ini kemudian dapat memunculkan ruang negosiasi dan kompromi yang selanjutnya menjadi pemicu tindak pidana korupsi.

Sebagai upaya meningkatkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, KPK melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi di wilayah Jambi pada Kamis (15/9). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, jika tidak ada koordinasi antara tiga lembaga,   Ketiganya bisa melakukan penyelidikan dikasus yang sama dan akhirnya  tumpang tindih.

Dalam upaya penertiban aset, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sertifikasi tanah milik pemerintah daerah (pemda) guna menghindari hilangnya aset. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tanah yang tidak bersertifikat juga rentan dikuasai pihak lain, bahkan penguasaan tanah tersebut bisa dilegalkan jika pihak tersebut mengajukan penerbitan sertifikat. Hal tersebut disampaikan Alex pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi pada Kamis (14/9).

Menempuh jarak 806 Kilometer dari Jakarta, Bus Antikorupsi KPK akhirnya hadir di tengah masyarakat Jambi setelah sebelumnya singgah di Bengkulu. Jambi adalah kota kedua yang disambangi KPK dalam rangkaian Roadshow Bus KPK di Sumatera Tahun 2023. Serangkaian kegiatan mulai digelar di Kota Jambi yang ditandai dengan penabuhan gendang pada acara pembukaan di Lapangan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (14/9).

Top