Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 7.060 M² yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kepada Pemerintah Desa Mekarjaya. Penyerahan aset senilai Rp.337.517.000 tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebut korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional karena korupsi terjadi diberbagai sektor dari pusat hingga daerah. Hal ini disampaikannya sebagai pemateri kegiatan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhanas RI di Gedung Pancagatra Lt.3 Lemhanas Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat (29/08).

Pemanfaatan keuangan negara bertujuan untuk memastikan sumber daya keuangan yang dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan keuangan negara harus terus beroperasi dengan transparan dan akuntabel demi menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi.

Top