Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelamar Seleksi Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang namanya tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi (berdasarkan urutan abjad nama pelamar).
  2. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, yang selanjutnya disebut Peserta, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu Tes Tertulis, yang akan diselenggarakan pada:

    Calon Pimpinan

    Hari, tanggal : Rabu, 31 Juli 2024
    Pukul : 07.30 WIB s.d. selesai
    Tempat : Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan.Mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohon untuk tidak membawa kendaraan pribadi.

    Calon Dewan Pengawas

    Hari, tanggal : Rabu, 31 Juli 2024
    Pukul : 12.30 WIB s.d. selesai
    Tempat : Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan.Mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohon untuk tidak membawa kendaraan pribadi.


  3. Peserta wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan Tes Tertulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
  4. Peserta yang tidak hadir mengikuti Tes Tertulis dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  5. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  6. Hasil Tes Tertulis akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
  7. Panitia Seleksi mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id, atau melalui email ke pansel.cadewas.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

 

Unduh Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2024-2029

Unduh Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029

 

 

 

 

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ GmbH) akan menyelenggarakan Workshop Menulis Populer Antikorupsi KPK 2024 dalam kerangka kerjasama "Corruption Prevention in the Forestry Sector (CPFS)" antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman dengan tema "Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam". Workshop Menulis Populer Antikorupsi KPK 2024 ini akan dilaksanakan pada akhir Juli 2024 dan diikuti oleh 30 peserta terpilih.

Kami mengucapkan terima kasih kepada para calon peserta yang telah mendaftar.

Dikarenakan banyaknya jumlah pendaftar yang telah kami terima selama periode pendaftaran, panitia telah memilih dan menetapkan 30 peserta berikut untuk mengikuti Workshop Menulis Populer Antikorupsi KPK 2024:

 

NO

NAMA

INSTITUSI

1

Agustinus Wenehen

Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Papua

2

Andi Gita Novianti

Univ. Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Papua

3

Anitha Nurak, S.IP.M.Si

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

4

Bonefasius Bao, S.IP, MA

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

5

Briantama Asmara

WRI Indonesia (Kantor Regional Papua)

6

Dominggus Mampioper

Jurnalis Papua

7

Dr. Ariyanto,SH,.MH

Universitas Yapis Papua

8

Dr. Drs. Muhamad Rusdianto Abu, M.Si

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

9

Dr. Jayanti Puspitaningrum, S.H., M.H., M.Kn

Universitas Yapis Papua

10

Dr. Rasna, ST., M.Cs

Universitas Yapis Papua

11

Efraim Mangaluk, S.S., M.Hum

Universitas Ottow Geissler Papua

12

Fauziah Faranita Farawowan

STIE Port Numbay Jayapura

13

Hendrik Vallen Ayomi

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

14

Ika Fitrianita,S.Pd.,MH

Akademi Keperawatan RS Marthen Indey

15

Ir. Andrian Sah, S.Kom., M.Kom

Universitas Yapis Papua

16

Irianto Jacobus

KIPRa Papua

17

Jekson Moses Yapanani

Yayasan Anak Dusun Papua

18

John Agustinus

STIE Port Numbay Jayapura

19

Kaka Chambu

Walhi Papua

20

Kristian Ansaka

Jurnalis Papua

21

Markus Wayeni

Pt. PPMA - PAPUA

22

Moh. Rahmat Irjii Matdoan, ST., MT

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

23

Patmawati Hasan

Universitas Sepuluh Nopember Papua

24

Renaldo Tulak

Jurnalis Papua

25

Restu Monika Nia Betaubun, S.Pt., M.Si

Universitas Terbuka Jayapura

26

Rio Albert Pangemanan

CLUA

27

Roberthus Yewen

Jurnalis Papua

28

Rostini Anwar., S.I.Kom., M.I.Kom

Universitas Cenderawasih

29

Siti Nurhayati

Universitas Yapis Papua

30

Yonasius Nggau

Universitas Sepuluh Nopember Papua

 

 

Keputusan panitia bersifat final dan para peserta akan menerima notifikasi lebih lanjut melalui email yang terdaftar pada panitia.

Salam anti-korupsi!

Sekretariat Panitia Workshop Menulis Populer Antikorupsi KPK 2024

Workshop Menulis Populer Antikorupsi KPK 2024 adalah workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ GmbH) dalam kerangka kerjasama "Corruption Prevention in the Forestry Sector (CPFS) antara dua pemerintah (Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman) dengan tema "Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam".

 

Syarat & Ketentuan

  1. Curriculum Vitae (CV)
  2. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  3. Berdomisili di Papua
  4. Surat keterangan pengajar atau peneliti dari fakultas/universitas atau keanggotaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
  5. Portofolio tulisan yang yang pernah diterbitkan. Jika dalam bentuk cetak, dapat di-scan dan di-submit dalam format file .pdf atau .jpg
  6. Jika tidak memiliki poin 4, maka dapat menyampaikan tulisan yang berkaitan dengan tema/isu Korupsi di sektor Sumber Daya Alam dengan format:
    • Tulisan bebas, tidak harus akademik
    • Tulisan minimal 500 kata, dalam font Cambria 11, spasi 1.0
    • Untuk tulisan, seluruh dokumen diubah dalam bentuk .pdf dan dilampirkan (attached) pada laman pendaftaran yang telah disediakan di link berikut: bit.ly/WorkshopMenulisKPK2024
  7. Personal Motivation Statement
    • Ditulis dalam tulisan singkat 750 – 1500 kata, dalam font Cambria 11, spasi 1.0
    • Memuat ide orisinil tentang ‘Rencana Kegiatan & Personal Campaign Paska Kegiatan Pelatihan’ sebagai wujud komitmen para peserta dalam ikut aktif dalam memberantas korupsi
  8. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian workshop serta berkomitmen untuk menghasilkan tulisan yang dapat dipublikasikan pada media mainstream

Tanggal Penting

  1. Kick Off Meeting: 19 Juni 2024
  2. Batas Akhir Pendaftaran: 9 Juli 2024
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Panitia: 12 Juli 2024
  4. Briefing Peserta: 15 Juli 2024
  5. Pelatihan: 29 Juli – 2 Agustus 2024
  6. Review Tulisan: 5 – 16 Agustus 2024
  7. Batas Akhir Pelaporan Output Pelatihan: Desember 2024

Tema

Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

Contact Person

 

 

TENTANG EVENT

Kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi adalah Kompetisi produksi konten kreatif dan penulisan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Biro Humas KPK. Kompetisi ini dibagi ke dalam dua kategori yaitu Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat dan Kategori Penulisan Jurnalistik yang dapat diikuti oleh Jurnalis, Mahasiwa, Instansi Pemerintah dan Masyarakat umum.

Kompetisi ini merupakan salah satu upaya Biro Humas KPK untuk berkolaborasi aktif dengan para stakeholder dalam memproduksi dan menyebarkan informasi dantikorupsi melalui produk kreatif dan artikel pemberitaan.

Tagline “Suarakan Aksimu” mengandung makna untuk mendorong individu agar berani menyuarakan pendapat, ide, dan aspirasi mereka terkait pemberantasan korupsi. Ini mencerminkan pentingnya penghargaan terhadap kebebasan berbicara dan menegaskan bahwa setiap suara, meskipun mungkin terdengar kecil, memiliki nilai dan kontribusi yang penting dalam menciptakan perubahan positif dan upaya pemberantasan korupsi di masyarakat.

Tujuan:

  • Memunculkan pemikiran kritis dan kepedulian terhadap isu korupsi yang dituang kan dalam ide kreatif dan karya jurnalistik
  • Menjaring karya video dan tulisan kreatif yang bertemakan Kinerja KPK dan nilai - nilai antikorupsi

WORKSHOP

WORKSHOP KOMPETISI KONTEN KREATIF DAN JURNALISTIK ANTIKORUPSI “SUARAKAN AKSIMU”

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik “Suarakan Aksimu”. Workshop dilaksanakan sebagai bagian dari upaya promosi dan publikasi kegiatan.

Workshop intensif ini dilakukan di beberapa kota, yaitu Surabaya, Semarang, DKJ Jakarta dan Balikpapan yang dilaksanakan pada bulan Juni -Juli 2024. Kegiatan ini berupa kelas intensif selama satu hari, yang akan membagikan materi – materi terkait penulisan jurnalistik, pendalaman isu antikorupsi (termasuk isu korupsi di daerah tersebut), layanan publik KPK, training video editing sederhana, serta teknik copywriting iklan layanan Masyarakat.

Peserta diutamakan berasal dari kalangan jurnalis media lokal, anggota pusat kajian antikorupsi, Diskominfo, komunitas kreatif, dan mahasiswa UKM perfilman/jurnalistik.


KOMPETISI

 

Pendaftaran Kompetisi

  1. Peserta dapat mengikuti kompetisi ini dengan mendaftarkan karya pada tautan bit.ly/PendaftaranSuarakanAksimu
  2. Pernyataan Orisinalitas dapat diunduh di tautan berikut : Formulir Orisinilatias
  3. Karya dikirim dan diunggah melalui tautan disertai dengan kartu identitas, surat pernyataan orisinalitas, dan kartu Pers (jika ada)
  4. Karya yang diunggah diberi format: nama_judul karya_nomor handphone_kategori lomba (Contoh pemberian nama File: Budi_KPK Kebanggaanku_0821xxxxxxxx_Karya Tulis Jurnalistik)
  5. Batas Waktu Pengiriman Karya adalah: 17 Agustus 2024

Ketentuan Umum

  1. Peserta lomba adalah Warga Negara Indonesia
  2. Peserta lomba bersifat terbuka untuk instansi pemerintah, umum, kategori jurnalis dan non-jurnalis
  3. Pendaftaran peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  4. Hasil karya tidak menyinggung/melanggar/menge jek/mencemooh SARA, dan pornografi
  5. Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun
  6. Pajak hadiah ditanggung pemenang.
  7. Pemenang wajib menyempurnakan karya apabila dianggap perlu oleh Panitia
  8. Bagi karya yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan dilakukan penilaian.
  9. Lomba ini tidak diperuntukkan bagi pegawai KPK
  10. Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.
  11. Seluruh karya peserta menjadi hak milik panitia KPK dan dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye antikorupsi
  12. Peserta diwajibkan mengisi surat pernyataan orisinalitas.
  13. Apabila ada gugatan pihak ketiga atas karya pemenang dikemudian hari, hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta/pemenang.
  14. Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara.

Ketentuan Khusus

  1. Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Iklan Layanan Masyarakat harus sesuai dengan tema pelayanan publik.
    • Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya video dengan mendaftarkan dan mengirimkannya secara terpisah, maksimal 2 (dua) karya per peserta.
    • Peserta menentukan judul video ciptaannya.
    • Video mencerminkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan gerakan antikorupsi
    • Durasi video 15 hingga 60 detik.
    • Format video yang digunakan adalah MP4 atau MOV
    • Resolusi yang digunakan adalah 1080p (Full HD) atau 720p (HD) dengan rasio 16:9
    • Memperhatikan pencahayaan yang tepat, suara yang jelas, editing, dan penggunaan gambar atau grafis yang menarik.
    • Peserta diwajibkan mengupload karya untuk dipublikasikan di Instagram, serta youtube dengan tagar #KPK #suarakanaksimu dan menandai (mention) akun Instagram @official.kpk.

  2. Kategori Penulisan Jurnalistik
    (Kategori Jurnalis)
    • Merupakan wartawan aktif di media terverifikasi (dibuktikan dengan kepemilikan kartu pers/surat tugas dari kantor berita)
    • Merupakan karya orisinil/asli (bukan plagiat/saduran) dan tidak pernah atau tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi manapun
    • Karya tulis yang disertakan berbentuk straight news, features atau in-depth (liputan investigatif) di media massa (cetak dan online)
    • Memenuhi kaidah jurnalistik (akurasi data, seimbang, dan jelas)
    • Minimal 5.000 karakter serta maksimal 10.000 karakter
    • Artikel menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah/KBBI
    • Artikel dimuat di media massa selama kurun waktu dari 1 Juni 2024 – 16 Agustus 2024
    • Peserta diperkenankan mengirim lebih dari 1 artikel
    • Artikel Positif, tidak mengandung SARA, unsur melanggar hukum, pornografi, rokok, perjudian atau menyinggung pihak lain
    • Pengiriman artikel dilampiri dengan tautan, tangkap layar (screen capture), atau pdf bukti pemuatan artikel di media massa cetak atau online
    • Segala bentuk klaim hak cipta (copyright) dan tuntutan yang muncul akibat penggunaan pada karya/ artikel peserta, ditanggung sepenuhnya oleh peserta
    • Karya yang sudah didaftarkan menjadi hak milik panitia

    (Kategori Non Jurnalis)
    • Bukan merupakan wartawan/jurnalis aktif di media nasional maupun daerah
    • Merupakan karya orisinil/asli (bukan plagiat/saduran) dan tidak pernah atau tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi manapun
    • Karya tulis yang disertakan berbentuk opini/analisis/kolom di media massa (cetak dan online) Minimal 5.000 karakter serta maksimal 10.000 karakter
    • Artikel menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah/KBBI
    • Artikel dimuat di media massa selama kurun waktu dari 1 Juni 2024 – 16 Agustus 2024
    • Peserta diperkenankan mengirim lebih dari 1 artikel
    • Artikel Positif, tidak mengandung SARA, unsur melanggar hukum, pornografi, rokok, perjudian atau menyinggung pihak lain
    • Pengiriman artikel dilampiri dengan tautan, tangkap layar (screen capture), atau pdf bukti pemuatan artikel di media massa cetak atau online
    • Segala bentuk klaim hak cipta (copyright) dan tuntutan yang muncul akibat penggunaan pada karya/ artikel peserta, ditanggung sepenuhnya oleh peserta
    • Karya yang sudah didaftarkan menjadi hak milik panitia

Tema

  1. Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat
    Sub Tema yang dapat dipakai
    • Gratifikasi

      Gratifikasi adalah penerimaan hadiah atau pemberian yang tidak pantas kepada seseorang yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam suatu jabatan atau pekerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas untuk memberantas korupsi, termasuk dalam hal gratifikasi. KPK berperan penting dalam mengawasi dan menindak tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi, baik oleh pejabat publik maupun swasta.

    • LHKPN

      LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang harus diisi dan disampaikan oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat publik, seperti anggota legislatif, pejabat eksekutif, dan pejabat yudikatif, serta calon legislatif dan calon presiden. Laporan ini berisi informasi tentang harta kekayaan, utang, dan kewajiban keuangan penyelenggara negara serta keluarganya. Jika ada indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam LHKPN, KPK dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

    • Pengaduan Masyarakat

      KPK sangat mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara untuk melakukannya adalah melalui pengaduan masyarakat. KPK menyediakan berbagai saluran untuk Masyarakat menyampaikan informasi, laporan, atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etika oleh penyelenggara negara atau pihak lain.

    • Informasi Publik KPK (198)
    • KPK menyediakan layanan call center sebagai salah satu saluran untuk masyarakat mengajukan pertanyaan, memberikan informasi, atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan KPK dan memperkuat partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

    • Sikap Antikorupsi

      Sikap antikorupsi merujuk pada perilaku, nilai, dan tindakan yang menentang dan berusaha untuk mencegah serta memberantas korupsi. Sikap antikorupsi mencakup berbagai aspek, mulai dari penolakan terhadap tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari hingga dukungan terhadap upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan masyarakat.

  2. Kategori Penulisan Jurnalistik

  3. Tema atau topik karya tulis/artikel yang dapat digunakan sebagai konteks penulisan
    (Kategori Jurnalis)
    • Mengawal Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah
    • Potret Pendidikan Antikorupsi di Indonesia
    • Pemberantasan Korupsi dan Kelestarian Alam
    • Kearifan Lokal Antikorupsi di Daerah
    • Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
    • Urgensi Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    (Kategori Non Jurnalis)
    • Mengawal Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah
    • Potret Pendidikan Antikorupsi di Indonesia
    • Pemberantasan Korupsi dan Kelestarian Alam
    • Kearifan Lokal Antikorupsi di Daerah
    • Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
    • Urgensi Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
    • Dampak Pemberantasan Korupsi bagi Masyarakat


TIM JURI

Penilaian terhadap karya humas dilakukan secara obyektif sesuai dengan kriteria penilaian lomba yang telah ditentukan oleh Tim Juri yang berasal dari praktisi periklanan, jurnalis dan akademisi.


FAQ

Apa itu Kompetisi Konten Kreatif Dan Jurnalistik Antikorupsi “Suarakan Aksimu”

Kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi adalah Kompetisi produksi konten kreatif dan penulisan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Biro Humas KPK. Kompetisi ini dibagi ke dalam dua kategori yaitu Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat dan Kategori Penulisan Jurnalistik.

Bagaimana Cara Mendaftar Kompetisi ini?

Peserta dapat mendaftarkan karya pada tautan bit.ly/PendaftaranSuarakanAksimu

Siapa yang bisa mendaftar kompetisi ini?

Kompetisi ini dapat diikuti oleh Jurnalis, Mahasiwa, Instansi Pemerintah dan Masyarakat umum.

 

Dalam rangka seleksi pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan:

Pimpinan KPK

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  11. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pengawas KPK

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  5. berkelakuan baik;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  8. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
  9. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  10. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
  11. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
  12. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Tata Cara Pendaftaran:

Pimpinan KPK

  1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
    1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
    2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
    3. Kartu Tanda Penduduk;
    4. NPWP;
    5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
    6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
    7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
    9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
    10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
    11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
    12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
    13. Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

    Catatan:
    Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id

  4. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id

Dewan Pengawas KPK

  1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
    1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
    2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
    3. Kartu Tanda Penduduk;
    4. NPWP;
    5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
    6. Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku);
    7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
    8. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
    9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
    10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas;
    11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa bersedia melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah terpilih sebagai Dewan Pengawas; dan
    12. Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

    Catatan:
    Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 8), 9), 10), dan 11) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id

C. Ketentuan lain-lain:

Ketentuan Lain-Lain

  1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;
  2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
  3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
  4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK; dan
  6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/

 

Unduh Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Top