Insan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai  memerlukan panduan nilai dasar berupa kode etik dan kode perilaku untuk mengarahkan elan spiritualitas, motivasi, sikap, dan perilaku seluruh Insan Komisi, sehingga menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama yang mengakar dalam sanubari, menghunjam pada kesadaran, serta mewujud dalam tata sikap dan perilaku. Untuk itu, setiap Insan Komisi wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menimbang besarnya amanat dan kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkontribusi mengantarkan bangsa dan negara Indonesia pada kondisi yang lebih berdaulat, adil, makmur, bermartabat, dan maju, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus-menerus melakukan pengembangan di antaranya nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku agar selalu berkesesuaian dengan tuntutan perkembangan tugas dan fungsi serta dinamika kehidupan bernegara. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dan tanggung jawab yang penuh dari seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memiliki, menginternalisasikan, dan melandaskan perilakunya kepada nilai- nilai dasar Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan yang dijabarkan dan dikodifikasikan ke dalam kode etik dan Kode perilaku. 

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dimaksud dicitakan untuk dapat mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan sehari-hari.

Pada akhirnya, implementasi atas nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang bersatu dengan keikhlasan dan patriotisme diharapkan dapat menjelma menjadi muruah, roh, dan obor penerang bagi seluruh insan  Komisi Pemberantasan Korupsi untuk senantiasa berpikir, bertutur, bersikap, berperilaku positif dan konstruktif guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi di manapun serta pada kesempatan apapun. 

Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan  masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan  negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Berikut Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terbaru yang mulai berlaku 27 September 2021:

  • Dalam rangka kegiatan Call for Paper Anti-Corruption Summit (ACS) ke 5, KPK telah melakukan review terhadap 158 proposal yang masuk. Adapun akademisi dan praktisi yang terlibat dalam penjurian Call for Paper ACS-5 adalah:

    • Prof. Dr. Antonius Nanang Tyasbudi P., M.Sc.
    • Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A.
    • Prof. Maman Setiawan, SE, MT, Ph.D
    • Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D.
    • Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D.
    • Titi Anggraini, S.H., M.H.
    • Yudi Latif, Ph.D
    • Faris Al-Fadhat, Ph.D
    • Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
    • Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
    • Masitoh Indriani, S.H., LL.M

    Selanjutnya, KPK telah menetapkan 11 proposal terbaik yang akan mendapatkan pendanaan untuk melanjutkan penelitian, antara lain :

    Proposal Terbaik

    1. Pencegahan Korupsi Politik di Indonesia Pasca Reformasi: Studi Internasionalisasi Sistem Integritas Partai Politik.
      Muhammad Hanifuddin - Universitas Indonesia

    2. Model Kebijakan Publik yang Akuntabel oleh Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan
      Ichsan Kabullah - Universitas Andalas

    3. Keberdayaan Perempuan Dalam Jerat Politik Uang Studi Kasus Perempuan Kader Posyandu Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Dalam Menyikapi Politik Uang Di Pemilu 2019
      Mentari Anjhanie Ramadhianty - Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

    4. Resistensi Pemilih Muda di Jawa Timur Terhadap Politik Uang
      Maya Mustika Kartika Sari - Universitas Negeri Surabaya

    5. Analisis Implementasi Keterbukaan Infomasi Publik Berbasis Electronic Government Di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro
      Lely Indah Mindarti - Universitas Brawijaya

    6. Whistle Blowing System Dalam Internalisasi Standar Etik Partai Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Politik
      Anis Widyawati - Universitas Negeri Semarang

    7. Noken Dan Korupsi: Degradasi Nilai Budaya Anti Korupsi Pada Era Otonomi Khusus Di Papua
      Bonefasius Bao - Universitas Sains Dan Teknologi Jayapura

    8. Persepsi Mahasiswa Sebagai Pemilih Pemula Terhadap Normalisasi Politik Uang Dalam Pemilihan Umum
      Ahmad Fachri Faqi - Universitas Hasanuddin

    9. Sistem Anti-Korupsi 4.0: Adopsi Teknologi Blockchain Sektor Publik
      Ilima Fitri Azmi - Politeknik STIA LAN Makassar/Politeknik STIA LAN Jakarta

    10. Korupsi Dan Tangkapan Elite Booming Nikel Di Sulawesi Tengah
      La Husen Zuada - Universitas Tadulako

    11. Pencegahan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Sebagai Dampak Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana
      Iqbal Felisiano - Universitas Airlangga

    Panitia ACS-5 mengucapkan selamat kepada tim terpilih dalam Call for Paper ACS-5, serta terima kasih atas partisipasi seluruh tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam ACS-5 tahun ini.

    Keputusan reviewer dan panitia merupakan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat dan para pemenang akan dihubungi oleh panitia via email untuk proses lebih lanjut.

  • Salah satu bentuk dari kolaborasi antara KPK dengan mitra perguruan tinggi, pusat kajian anti korupsi, dan akedemisi dalam implementasinya berupa kegiatan Anti-Corruption Summit (ACS). ACS merupakan forum dua tahunan yang dilaksanakan oleh pegiat anti korupsi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di indonesia, bekerja sama dengan KPK RI. Salah satu bentuk kegiatan dari secarangkaian acara ACS tersebut adalah pelaksanaan penelitian antikorupsi.

    ACS 1 dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta untuk membuat kode etik antikorupsi bagi saksi ahli, kemudian ACS ke-2 di UGM, ACS ke-3 di Universitas Hasanudin (Unhas), dan ACS ke-4 di Universitas Andalas (Unand) semakin menguatkan komitmen antikorupsi di perguruan tinggi dengan pelibatan jaringan antikorupsi yang lebih luas. Termasuk dalam misinya di perguruan tinggi untuk memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kaitannya dengan gerakan antikorupsi.

    Fokus implementasi ACS adalah pembentukan pusat studi/pusat kajian antikorupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta peningkatan kajian dan literasi dengan tema korupsi di berbagai perguruan tinggi. Konsolidasi gerakan antikorupsi berbasis akademis dari kampus serta masyarakat sipil. Kerjasama antar-pihak tersebut diharapkan mempercepat akselerasi kebijakan dan kebaruan yang KPK lakukan.

    ACS ke-5 pada tahun 2022 dan 2023 ini diselenggarakan di Surabaya, dengan kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) dan KPK. Dengan memfokuskan pada peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi di sektor politik, diharapkan mampu membawa perubahan, khususnya terkait dengan permasalahan yang melibatkan banyak aspek, mulai dari aparatur negara dan kebijakan publik, aktor politik, hingga persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi.

    Mari berpartisipasi mengidentifikasi, menemukan solusi dan memberikan rekomendasi guna menjawab tantangan Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Syarat dan Ketentuan

     Tanggal Penting

    • Batas Akhir Pengiriman Proposal 31 Juli 2022
    • Pengumuman Penerimaan Proposal 8 Agustus 2022
    • Batas Akhir Penelitian dan Pengiriman Laporan Hasil Penelitian 28 November 2022
    • Review Laporan Hasil Penelitian 27 - 30 November 2022
    • Perbaikan Laporan Hasil Penelitian 05 Desember 2022

    Tema Penelitian
    “Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Politik“
    Sub-tema:

    1. Tata kelola Perguruan Tinggi
    2. Peran Informasi dan Teknologi
    3. Pendidikan Anti-Korupsi
    4. Penegakan Hukum
    5. Money Politics
    6. Sistem Integritas Partai Politik
    7. Korupsi di Sektor Ekonomi & Kerugian negara
    8. Korupsi di Sektor Energi

    Ketahui lebih lanjut informasinya melalui unduhan-unduhan berikut:

    1. Poster Call for Research Proposal
    2. Format Biodata Peneliti
    3. Format Cover
    4. Format RAB Penelitian
    5. Format Timeline Penelitian
    6. Panduan Penulisan Laporan Penelitian 

Survei SPI 2022 akan dilaksanakan dari 1 Juni 2022 sampai dengan 30 September 2022, di mana survei secara penuh dalam skala nasional akan mencakup penilaian terhadap 640 K/L/PD. Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN dan ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksaan SPI.

Untuk menjaring lebih banyak responden, KPK menggunakan Quick Response (QR) Code dalam pengisiannya. Penggunaan QR Code dalam pengukuran SPI tahun ini merupakan inovasi KPK untuk memudahkan responden mengisi kuesioner, agar semakin banyak responden dapat terlibat dalam SPI 2022.

Dalam mengisi kuesioner SPI menggunakan QR Code, responden cukup memindai (scan) QR Code menggunakan gawai. Lalu, gawai akan otomatis mengarahkan pengguna pada laman pengukuran SPI. Adapun QR Code SPI dapat ditemukan di tempat-tempat pelayanan publik di KLPD yang hendak diukur maupun platform media publikasi lainnya. 

 qr code api 2022

 

QR Code untuk mengisi kuesioner SPI 2022

Setelah terbuka laman survey SPI, responden akan diminta memilih salah satu dari tiga pilihan yaitu: INTERNAL untuk responden dari pegawai KLPD; EKSTERNAL untuk responden pengguna layanan; dan EKSPER bagi responden dari ahli/pemangku kepentingan.

Selanjutnya, responden akan diminta menentukan KLPD yang hendak diukur risiko korupsinya, memberikan informasi data pribadi, dan menjawab beberapa pertanyaan SPI yang disediakan. Adapun lama pengisian kuesioner SPI tersebut memakan waktu sekitar 10-15 menit.

Data kuesioner yang telah diisi responden akan dipilah oleh sistem secara otomatis berdasarkan kebenaran sebagai pengguna layanan dan relevansi isian yang diberikan. Sehingga terhindar dari praktik curang yang memengaruhi hasil pengukuran SPI tidak sebagaimana aslinya.

Di samping itu, inovasi yang dilakukan KPK dalam pengukuran SPI 2022 yaitu penggunaan akun Whatsapp KPK centang hijau atas nama Frontier (mitra KPK) untuk menunjukan sebagai akun resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada responden dalam mengisi kuesioner dan data pribadinya. Platform survei ini juga telah terintegrasi dengan laman https://spi.kpk.go.id sehingga bisa dipastikan survei ini legal dan resmi milik KPK.

Bagi responden yang mendapatkan kuesioner ini, KPK memastikan seluruh data pribadi akan terjamin kerahasiaannya dari pihak manapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Proses blasting kuesioner dilakukan dalam dua metode yakni online melalui Whatsapp dan Email serta offline melalui pemberian kuesioner secara langsung di beberapa daerah tertentu. Responden yang terpilih dikirim secara acak dan akan merepresentasikan sebanyak 7.777.891 populasi di berbagai KLPD.

KPK menargetkan 375 ribu responden bersedia mengisi survei ini demi terciptanya upaya pencegahan korupsi berbasis empiris dan data. Dengan data yang akurat hasil jawaban pegawai, penerima layanan, dan eksper, KLPD bisa menjadikannya rujukan untuk melakukan perbaikan celah-celah rawan korupsi di instansi masing-masing.

Melalui SPI 2022, nantinya KPK akan memberi rekomendasi kepada KLPD terkait celah korupsi yang ada sesuai temuan. Tentunya setiap instansi memiliki celah rawan korupsi yang berbeda-beda sehingga rekomendasinya pun akan disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.

Rekomendasi yang disampaikan akan meliputi rencana aksi perbaikan dan KPK akan melakukan pemantauan secara berkala hingga SPI pada tahun selanjutnya. Tentunya apabila pada SPI tahun selanjutnya KPK masih menemukan permasalahan yang sama, dapat diindikasikan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh KLPD.

Dan jika tidak ada perubahan perbaikan signifikan, KPK akan kembali meng-highlight persoalan tersebut, dan jika terus dibiarkan maka KPK akan langsung menyampaikannya kepada pimpinan KLPD untuk mendapatkan atensi. Dengan begitu, pimpinan bisa melakukan intervensi agar membuat kebijakan terukur untuk menutup celah korupsi sebagaimana rekomendasi yang telah dibuat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan Call Center KPK di 198.

  1. Penjelasan Lanjutan terkait SPI 2022 untuk Kementerian & Lembaga
  2. Penjelasan Lanjutan terkait SPI 2022 untuk Pemda
  3. Surat Hasil SPI 2021 dan Pelaksanaan SPI 2022 untuk Kabupaten & Kota
  4. Surat Hasil SPI 2021 dan Pelaksanaan SPI 2022 untuk Kementerian Lembaga
  5. Surat Hasil SPI 2021 dan Pelaksanaan SPI 2022 untuk non Kementerian Lembaga
  6. Surat Hasil SPI 2021 dan Pelaksanaan SPI 2022 untuk Provinsi
Top