Musik dapat menjadi gawai untuk membangun kesadaran seseorang, dan menggerakkan semangatnya untuk memperjuangkan pesan yang disisipkan dalam sebuah lagu. Layaknya senjata, nada dan kata yang dianyam dengan saksama bisa jadi ampuh dalam ikhtiar memberantas korupsi. Album Suara Antikorupsi (SAKSI) 2019 ini kami dedikasikan sebagai apresiasi bagi para musisi yang setia menyuarakan perlawanannya terhadap korupsi tanpa henti.

Setiap perjalanan akan tiba di sebuah titik, entah itu persinggahan atau pun perhentian. Demikian pula perjuangan dan pergerakan, yang pada saatnya nanti akan menunjukkan hasilnya. Upaya pemberantasan korupsi pun adalah bentuk perjuangan dan perlawanan, yang jika dijalankan sembari menjaga semangat dan integritas niscaya akan membawa kita kepada apa yang dicita-citakan: Indonesia yang bersih dan terbebas dari korupsi.

Harapan dan impian itulah yang tergambar dalam lagu-lagu yang ada di Album Suara Antikorupsi (SAKSI) 2019 ini. Musikalisasi bertema antikorupsi adalah wujud pergerakan para musisi, yang menyampaikan kritik, cita-cita dan doa agar bangsa kita mampu melepaskan diri dari belenggu korupsi.

Album SAKSI 2019 tahun ini sengaja menghadirkan komposisi lagu para musisi yang pernah ikut serta dalam proses seleksi dan audisi Festival SAKSI tahun 2016-2018. Meski saat itu tak terpilih dan dimuat dalam Album SAKSI vol. 1-3, secara kualitas musikal dan pesan karya mereka sangat layak dan perlu disebarluaskan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Semoga barisan lagu yang ada dalam album ini dapat menjadi sumbu penyala semangat kita. Mari lantangkan suara, satukan tenaga, teguhkan daya dan upaya untuk perangi korupsi, demi Indonesia dan generasi masa depan bangsa.

 

Salam Antikorupsi!

Saut Situmorang

Wakil Ketua KPK

“Cegah Korupsi, Hak Rakyat Kembali” 

Setelah melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif terhadap karya-karya peserta kegiatan Apresiasi Jurnalis Lawan Korupsi Tahun 2019, Dewan Juri yang terdiri dari  KPK, Okky Madasari (Penulis) dan Abdul Manan (Ketua Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen) telah menetapkan para pemenang dari masing-masing kategori Jurnalis Profesional maupun Jurnalis Warga. Peringkat pemenang akan diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2019 di Gedung Merah Putih KPK. Panitia akan menghubungi para pemenang untuk menginformasikan mengenai detail kegiatan tersebut. Berikut ini adalah daftar pemenang sesuai abjad.

Jurnalis Profesional:

  1. Achmad Syaiful Afandi – LKBN ANTARA TV - “Dukung Pemberantasan Korupsi dengan Kartun”

  2. Aris Novia Hidayat – Tempo - “Anti Korupsi Sejak Dini”

  3. Darmono – Radar Malang - “Gotong Royong Dukung KPK”

  4. Lukmanul Hakim – TV MU - “Dialog Nasional Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia”

  5. Marselinus Manek – Vox NTT - “Warga Desa Puluhan Tahun Timba Air Kali, Kades Tasain Malah Bangun Jalan yang Kini Mubazir”

  6. Muhamad Ali – Jawa Pos - “Rakyat Bergerak II”

  7. Mulyadi Aldian Noorman – Sindo Trijaya - “Pungli Benih Korupsi”

  8. Riana Afifah Ibrahim – Kompas - “LHKPN, Kekayaan, dan Korupsi”

  9. Sabir Laluhu – Koran Sindo - “Korupsi Kepada Daerah Sampai Kapan”

  10. Yusup Fatoni – LKBN ANTARA TV - “Rutan Batang dijadikan percontohan”

Jurnalis Warga:

  1. Febriant Abby Marcel Mamesah - “Berantas Korupsi”

  2. Harry Sanjaya Putra - “Cegah korupsi lewat JAGA”

  3. Is Ariyanto - “Menyelamatkan Uang Rakyat Dengan E-Retribusi”

  4. Muhammad Iqbal - “Dukungan sekecil apapun, dibutuhkan KPK”

  5. Nurjadi - “Bangga bertransaksi dengan uang bukan dari hasil korupsi”

  6. Petrus Kanisius Siga Tage - “Oligarki dan Terjungkalnya Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”

  7. Retno Septyorini - “Menyelamatkan Ibu Pertiwi Melalui Budaya Anti Korupsi Sejak Dini”

  8. Rilo Pambudi - “Cegah Dini Praktik Korupsi di Tengah Anomali”

*Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
*Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Laporkan hoax yang Anda temukan ke alamat email berikut :

atau, SMS / WhatsApp ke +62-811-9464-644

Atau silakan isi form terlampir. Terimakasih.

PANDUAN MELAPOR

Laporkan hanya berita yang menurut Anda adalah berita bohong / hoax.
Hoax : berita/informasi yang keliru secara fakta.

CONTOH:

Laporkan : “hidung Donald ada tiga” = salah secara fakta
Bukan hoax : “muka Fulan jelek sekali” = opini / pendapat

  • Error, form does not exist or is not published.
Form by ChronoForms - ChronoEngine.com

Pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi terbuka untuk jurnalis profesional dan jurnalis warga. Terbatas untuk 30 peserta.
Pendaftaran peserta pelatihan bisa dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan format sebagai berikut :
Subject Email : DAFTAR PELATIHAN JURNALIS LAWAN KORUPSI
Badan Email :
Nama :
Lokasi :
Jurnalis/Jurnalis Warga :
Email dan no HP :

Ayo berantas korupsi melalui karya! Apresiasi Jurnalis Lawan Korupsi 2019 telah dibuka!  Tak hanya jurnalis profesional, masyarakat juga bisa ikut serta mengirimkan karyanya. Ayo daftar!

Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin hak para tersangkanya yang telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Salah satunya, yakni hak tersangka untuk menerima kunjungan dari luar, baik dari penasihat hukumnya, ataupun keluarga dan kerabat yang berhubungan dengan tersangka. Adapun ketentuan untuk menjenguk tahanan di KPK harus memenuhi sejumlah prosedur yang berlaku. Apa saja itu? Berikut prosedurnya..

  1. Bagi setiap tamu kunjungan harus mendaftarkan diri dulu kepada petugas rutan bagian pendaftaran dengan membawa identitas pengunjung rutan. Setiap tamu kunjungan sudah mengantongi izin berkunjung dari penyidik KPK. Kemudian Petugas rutan melakukan identifikasi dan pencocokan data tsb.
  2. Apabila identitas pengunjung dengan izin kunjungan telah sesuai, petugas mempersilakan pengunjung untuk menukaran Kartu Identitas Pengunjung (KTP/SIM) dengan tanda pengenal pengunjung rutan. 
  3. Selain tanda pengenal, pengunjung juga akan mendapatkan cap stempel dari petugas di bagian lengan pengunjung. 
  4.  Pengunjung dilarang membawa alat komunikasi dan berkas atau dokumen apapun ke dalam ruang tatap muka. Berkas dan dokumen hanya diizinkan apabila sepengetahuan penyidik dan didampingi aparat penegak hukum (APH).
  5. Petugas akan memeriksa secara teliti barang bawaan pengunjung yang diberikan kepada tahanan. Apabila ditemukan barang yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada tahanan, petugas akan menyampaikan kepada pengunjung untuk kemudian dikembalikan lagi.
  6. Setiap barang yang akan dibawa oleh pengunjung, akan dibatasi oleh petugas tahanan
  7. Barang-barang lain yang tidak bisa diberikan kepada tahanan, akan disimpan di loker yang tersedia sebelum pengunjung masuk ke dalam ruang tatap muka.
  8. Pengunjung mengisi form barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan
  9. Petugas pemeriksa barang akan membawa barang yang telah selesai diperiksa ke tempat yang telah ditentukan. Petugas pemeriksa akan berkoordinasi dengan petugas pengawas kunjungan terkait adanya kunjungan tahanan.
  10. Petugas pengawasan kunjungan akan memastikan kondisi ruang tatap muka aman dan dapat dipergunakan. Kemudian petugas pengawas akan memanggil pengunjung untuk mengisi data yang dibutuhkan
  11. Petugas pengawasan kunjungan menginformasikan petugas jaga rutan adanya kunjungan serta identitas tahanan yang dituju. Petugas jaga rutan akan mengkonfirmasi apakah tahanan bersedia atau tidak untuk dikunjungi
  12. Apabila tahanan bersedia dikunjungi petugas pengawasan kunjungan mempersilakan pengunjung untuk menuju ruang tatap muka. Disamping itu petugas jaga rutan akan mengisi Buku Laporan Jaga Rutan. Sedangkan apabila tahanan tidak bersedia menerima kunjunga, petugas pengawas kunjungan akan menginformasikan kepada pengunjung atas ketidaksediaan tahanan untuk ditemui
  13. Petugas jaga rutan akan melakukan penggeledahan tahanan yang dikunjungi, lalu mengantarkan tahanan ke ruang tatap muka. Selama kunjungan berlangsung, petugas pengawas kunjungan akan melakukan pengawasan terhadap tahanan.
  14. Jika kunjungan sudah selesai, petugas pengawas kunjungan akan melakukan penggeledahan kembali terhadap tahanan kemudian menyerahkan ke petugas jaga rutan untuk dibawa kembali tahanan ke kamar sel
  15. Petugas jaga rutan mencatat kembali di buku laporan bahwa tahanan telah selesai dibesuk. Sedangkan petugas pengawas kunjungan akan membuat laporan pelaksanaan kunjungan tahanan rutan KPK. Laporan tersebut dikirimkan kepada Kepala Cabang Rutan KPK
Top