Hal yang menjadi kunci penting keberhasilan upaya pemberantasan korupsi pada suatu unit utama/lembaga adalah inisiatif dari internal unit utama sendiri. Beberapa inisiatif seperti pembuatan kode etik, pengawasan atas pengadaan barang dan jasa, serta transparansi dalam rekrutmen pegawai merupakan upaya yang mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebagai lembaga publik yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 30/2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya ke publik. Selain pelaporan ke DPR dan audit BPK. KPK perlu juga mengetahui persepsi dan harapan masyarakat terhadap kinerja dan capaian KPK sebagai salah satu wujud mekanisme pengawasan lembaga publik oleh masyarakat.

Tujuan dari studi ini adalah (1) Mengetahui konsep legislasi yang baik, (2) Mampu mengenali kesenjangan yang terjadi, (3) Mampu meningkatkan diri dan organisasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Fungsi legislasi diantaranya adalah (1) fungsi untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah (DPRD adalah policy maker, bukanpolicy implementator), (2) fungsi strategis yang menempatkan DPRD sebagai "lembaga terhormat" dalam mengembang amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, (3) merupakan "fungsi perjuangan" untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah, (4) merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak/stakeholders (menurut Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia).

Buku Studi Inovasi Layanan Kesehatan di Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik telah berhasil diselesaikan oleh Tim Peneliti di Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyusunan studi ini dilakukan melalui observasi lapangan pada daerah terpilih, yaitu: Kabupaten Jembrana melalui program Jaminan Kesehatan Jembrana, Kota Palangka Raya melalui Puskemas Pahandut dan Provinsi Jawa Timur melalui RSUD Dr. Soedono.

Studi ini dilakukan bertujuan untuk memahami fungsi penganggaran yang baik, menyadari fungsi penganggaran yang terjadi saat ini, mampu meningkatkan kapasitas diri dan organisasi dalam melaksanakan fungsi penganggaran, dan mampu memahami cara mendeteksi dan mencegah potensi korupsi dan pemborosan keuangan daerah dalam proses penganggaran.

DPRD mempunyai kedudukan ganda yakni sebagai wakil rakyat dan sebagai unsur penyelenggara negara. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum dengan fungsi menampung aspirasi masyarakat, mengagregasi kepentingan rakyat serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam proses berpemerintahan dan bernegara. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD adalah mitra yang berkedudukan sejajar dengan Kepala Daerah.

Top