Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah membangun sistem antikorupsi di instansinya dengan melakukan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK)  2012. PIAK merupakan upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program-program antikorupsi.

Pemberantasan korupsi memerlukan sinergi dan kesamaan persepsi dari seluruh komponen bangsa, termasuk di dalamnya peran serta masyarakat. Pada kegiatan yang sifatnya represif, masyarakat dapat langsung menjadi pelapor dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi pada birokrasi dan layanan publik.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) punya peran yang strategis seiring dengan perkembangan ekonomi, sehingga BUMN dituntut untuk menjalankan bisnis secara efektif, efisien dan profesional. Namun tak dipungkiri bahwa ada beberapa kelemahan di BUMN seperti kebijakan pemerintah yang menguntungkan BUMN sehingga BUMN lemah dalam persaingan usaha, kurang lincah dalam bertindak dan lamban dalam mengambil keputusan. Selain itu, juga masih banyak potensi korupsi di BUMN akibat adanya konflik kepentingan dan lemahnya pengendalian internal.

PIAK merupakan pengembangan/modifikasi dari AIA (Anti-Corruption Initiative Assessment) yang dilakukan oleh badan antikorupsi Korea Selatan ACRC (Anti Corruption and The Civil Rights Commission) sejak tahun 2002. PIAK merupakan kegiatan penelitian rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Pada awal pelaksanaannya, dilakukan dalam bentuk pilot project di enam unit utama setingkat eselon satu, yang terdiri dari empat unit utama Departemen Keuangan dan dua unit Departemen Pendidikan Nasional.

Top