Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan untuk mendorong kesadaran akan risiko korupsi. Survei ini dilakukan dengan  cara  memetakan  resiko korupsi  seperti suap/ gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme dan suap dalam perekrutan pegawai, jual-beli jabatan hingga rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa. Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi mengenai korupsi, whisleblower system dan upaya anti korupsi lainnya.

Survei Penilaian Integritas ini menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut. Koresponden dalam survei ini meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder(eksternal), ahli di bidang korupsi dan  juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga tersebut atau laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.

Tahun 2018, SPI dilakukan terhadap 6 Kementerian/Lembaga dan 20 Pemerintah Provinsi. Untuk tahun 2019, KPK menargetkan agar SPI dapat dilakukan di 84 Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota. Survei ini bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik. Partisipasi aktif dari seluruh lembaga tersebut sangat diharapkan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas ini.

Silakan mengunduh dokumen terkait dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas seperti buku panduan, buku saku hasil, serta formulir kerjasama disini.

  1. Buku Panduan Survei Penilaian Integritas 2017
  2. Buku Saku Hasil SPI 2017
  3. Laporan ilmiah Survei Penilaian Integritas 2017
  4. Surat Kerjasama KLOP SPI 2019
  5. Guidebook SPI (Integrity Assessment)
  6. Integrity Assessment 2017 Report
Top