Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia bukanlah isu baru. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disertai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan bahwa korupsi menjadi perhatian khusus bagi negara.

Bahkan dalam consideran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut disebutkan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa dimana dampaknya akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dapat berkoordinasi dengan instansi lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 7 huruf e disebutkan juga bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

  1. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan TPK
  2. Meminta Informasi Kegiatan pemberantasan TPK
  3. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang
  4. Meminta laporan mengenai pencegahan TPK

Selain melaksanakan tugas penindakan, KPK juga berperan aktif dalam upaya-upaya pencegahan. Upaya pencegahan yang dilakukan KPK menggandeng instansi terkait sebagai mitra dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya itu, KPK terlibat aktif dalam kerjasama internasional dalam memberantas korupsi, termasuk menjadi National Focal Point dalam review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta pada Anti-Corruption Working Group G-20.

KPK sebagaimana diamanahkan undang-undang telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan. Sejak awal berdirinya, KPK telah mendorong berbagai upaya pencegahan korupsi bersama dengan lembaga eksekutif. Diantaranya adalah bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi berupaya mewujudkan berbagai strategi dalam mendorong terciptanya Reformasi Birokrasi, mendorong terciptanya Zona Integritas sehingga terciptanya Wilayah Bebas Korupsi serta bekerjasama dengan Bappenas dalam upaya mewujudkan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi yang diturunkan melalui berbagai Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.

Fungsi koordinasi dan trigger mechanism yang dilakukan KPK selama ini juga tercermin dalam Kegiatan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA) yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam kegiatan ini KPK mendorong pelaksanaan berbagai rencana aksi dalam rangka mewujudkan transparansi dan tata kelola yang baik di bidang Sumber Daya Alam.

Pada bidang penindakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh KPK bersama dengan penegak hukum lain baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Upaya tersebut dilakukan melalui penanganan perkara secara langsung maupun dalam kerangka koordinasi dan supervisi. Dengan Mahkamah Agung, KPK bersama dengan Lembaga Penegak Hukum lainnya mendorong tersusunnya Peraturan Mahkamah Agung terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kerjasama ini merupakan kolaborasi yang sangat strategis dalam rangka mendukung upaya penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korporasi yang selama ini terkesan sulit disentuh oleh hukum. Tidak ketinggalan kerjasama dengan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia bersama-sama dengan Universitas dan Komisi Yudisial, untuk mendorong pelaksanaan peradilan yang transparan dan bersih dari korupsi.

Menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, perlu partisipasi dan peran semua elemen bangsa, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Tidak ketinggalan dari unsur akademisi dan praktisi, juga NGO sebagai kontrol sosial. Kerjasama diperlukan baik dalam maupun dengan negara lain. Pelaksanaan kegiatan dan inisiatif yang dilakukan tersebut, kiranya dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas sebagai salah satu bentuk pertanggungjawan atas amanah masyarakat.

Untuk itulah, dengan dilaksanakannya Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016, hendaknya dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas, upaya-upaya yang telah dilakukan negara dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Pada agenda prioritas keempat Nawacita, yaitu “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya”, KPK mempunyai peran pada program pencegahan dan pemberantasan korupsi karena berkaitan erat dengan menurunnya tingkat korupsi serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Arah kebijakan dan strategi yang ditetapkan dalam program tersebut terdiri dari:

  1. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Korupsi dengan mengacu pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC);
  2. Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, yang berkonsekuensi pada perlunya jaminan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kualitas penanganan kasus korupsi. Penguatan SDM maupun dukungan operasional ini berlaku baik bagi KPK, maupun Kepolisian dan Kejaksaan yang juga berwenang menangani kasus korupsi;
  3. Optimalisasi peran KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap apgakum lain akan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas penegakan hukum tipikor di Indonesia;
  4. Meningkatkan Efektivitas Implementasi Kebijakan Anti-korupsi, melalui optimalisasi penanganan kasus korupsi, mutual legal asisistance (MLA) dalam hal pengembalian aset hasil tipikor, serta penguatan mekanisme koordinasi dan monev Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
  5. Meningkatkan Pencegahan Korupsi, dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman anti-korupsi masyarakat maupun penyelenggara negara.

Pada KNPK Tahun 2016 yang dislenggarakan pada 23 November dan 1 Desember 2016 diharapkan dapat menjadi wadah diseminasi dan pertanggungjawaban kementerian dan lembaga kepada publik atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta menggambarkan peran masyarakat sipil dalam rangka ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selama tahun 2016.

Adapun tema yang diangkat dalam KNPK Tahun 2016 ini diselaraskan dengan Nawacita Pembangunan nasional tahun 2015-2019 dan rencana strategis KPK dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, dengan mengusung tema “Reformasi Sistem Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel”.

Selain itu, upaya mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia juga perlu didorong oleh peran serta masyarakat secara terbuka dan partisipatif. Penegakan hukum dan intervensi perbaikan sistem politik tidak akan bermakna tanpa social enforcement yang melibatkan masyarakat. Agenda peningkatan kesadaran publik terkait keberadaan, penyebab dan keseriusan serta ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi pun mendesak dilakukan. Salah satu forum multipihak yang telah digagas oleh masyarakat sipil bersama pemerintah adalah Indonesia Anti-Corruption Forum atau IACF. Memasuki forum penyelenggaran ke-5 tahun ini, forum ini telah menjadi ruang untuk mempertemukan dan mengkonsolidasikan peran masyarakat sipil di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. IACF telah dimulai sejak 2010 dengan melibatkan pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidikan, media, sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil. Adapun maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah:

  • Sebagai wadah koordinasi dan diskusi terkait upaya dan inisiatif stakeholder dalam mendukung Pemberantasan TPK.
  • Sebagai wadah penyelenggara negara untuk menyampaikan capaian dan kinerja pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

Kemudian tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  • Mendapatkan gambaran perkembangan kegiatan yang telah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga, termasuk masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Memperkuat komitment dan kerjasama antara Kementerian/Lembaga serta Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  • Mendapatkan gambaran rencana tindak lanjut ke depan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi masing-masing.

Berikut adalah bahan materi pada kegiatan ini:

  1. Layanan Publik Bidang Pendidikan - Kemendikbud RI
  2. Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi - Mahkamah Agung RI
  3. Pemberian Insentif untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik - Kemenkeu RI
  4. Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan di Kota Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar
  5. Peran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Optimalisasi Pelayanan Publik - Kemendagri
  6. Reformasi Birokrasi dan Sistem Manajemen Perkara Terpadu - KPK
  7. Reformasi dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel - Polri
  8. Reformasi Lembaga Kejaksaan RI - Kejaksaan Agung RI
  9. Satgas Saber Pungli - Kemenko Polhukam
Top