Besarnya anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, mirisnya kini malah menjadi celah bagi oknum-oknum untuk memenuhi ambisi dan kepentingan pribadi. Oknum-oknum tersebut mencari celah rawan untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan yang berbuntut pada terjadinya tindak pidana korupsi.
 
Akibatnya, bukan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan bersama yang diraih, tetapi justru hanya untuk kepentingan individu atau kelompok-kelompok tertentu. Tidak dipungkiri, kita sebagai masyarakat akan merasakan dampak akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Secara langsung atau tidak langsung, perbuatan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa telah mengambil kesejahteraan yang seharusnya peningkatan manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat.
 
Terbitnya buku Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan dapat memberikan pandangan, pemahaman, dan bekal kepada masyarakat bahwa Pengadaan Barang dan Jasa ini krusial pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Masyarakat tidak boleh ragu dan harus bersama-sama ikut berperan serta dalam aksi “Lihat, Lawan, Laporkan” bila di sekitarnya ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kepedulian masyarakat adalah panah penting kemajuan pembangunan bangsa untuk kemakmuran rakyat Indonesia
 

Unduh Buku Peran Serta Masyarakat Korupsi Barang dan Jasa

Terbitnya buku Keluarga Berintegritas, diharapkan dapat memberikan wawasan dan bekal bagi masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai integritas untuk selalu diimplementasikan di lingkup keluarga. Keluarga merupakan lingkup terkecil di masyarakat, namun demikian memiliki peran yang sangat besar untuk membentuk individu-individu yang berintegritas guna mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Dari lingkup keluargalah, nilai-nilai integritas mulai dikenalkan, ditanamkan dan diimplementasikan untuk menjaga setiap individu dari penyimpangan perilaku termasuk perilaku korupsi. Terwujudnya keluarga berintegritas diharapkan menjadi pondasi kokoh untuk membuat masyarakat yang menjunjung tinggi integritas.

Unduh Buku Keluarga Berintegritas

Buku Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan dapat memberikan pandangan, pemahaman, dan bekal kepada masyarakat bahwa pengadaan barang dan jasa ini krusial pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Masyarakat tidak boleh ragu dan harus bersama-sama ikut berperan serta dalam aksi “Lihat, Lawan, Laporkan” bila di sekitarnya ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kepedulian masyarakat adalah panah penting kemajuan pembangunan bangsa untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Di sisi lain pada buku ini masyarakat juga diajarkan untuk menyampaikan pengaduan yang disertai dengan bukti yang faktual, kredibel dan autentik sehingga mekanisme pengaduan masyarakat memang digunakan untuk alat kontrol, bukan dijadikan media penyampaian dugaan tanpa bukti.

Unduh Buku Peran Serta Masyarakat Dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Pedoman pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi. Sehingga keberadaan pedoman ini diharapkan dapat membantu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun aturan internal dan menerapkan program pengendalian gratifikasi, termasuk diantaranya menyusun regulasi internal dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tathun 1999 junco Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, punjaman tanpa bunga, tiker perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri.

Dunia internasional juga telah menyepakati bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana, maupun dampak yang dihasilkan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam sebuah inisiatif PBB melalui Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico. UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan pemberantasan korupsi meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerja sama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik, dan menegakkan rule of law.

Halaman 1 dari 4
Top